Ibukota Pindah, Awas Laut Dikapling-Kapling

Laut dikapling-kapling. Ada sertifikatnya. Asli. Paling tidak memang dari instansi berwenang yang mengeluarkannya. Ya itu memang pernah terjadi di Balikpapan.

Lantas apa hubungannya dengan penetapan Kaltim sebagai ibukota negara (IKN)? Ada hubungan langsung dan tidak langsung.

Sejak ditetapkan atau baru dihembuskan wacana pemindahan ibukota di Kalimantan, dan terakhir mengerucut di antara dua daerah Kaltim dan Kalteng. Dan paling akhir, ditetapkan di dua wilayah dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masyarakat sudah mengincar lahan-lahan mana sana yang bisa dibeli. Sebagai investasi jangka panjang, atau peluang-peluang lainnnya. Seperti dapat ganti rugi lebih besar, bila lokasinya masuk wilayah pusat IKN.

“Dulu satu hektare harganya hanya 10 jutaan. Bahkan sulit cari pembeli. Kini udah menjadi berlipat-lipat hingga ratusan juta. Bahkan ada yang satu miliar hingga 2 miliar per hektarenya.”

Begitu  obrolan warga di kawasan Semoi-Sepaku. Wilayah yang masuk kabupaten Kukar, tetapi warga meyakini bakal menjadi jalan utama menuju IKN.

Siapa yang datang untuk membeli? Banyak yang dari Jakarta. Katanya.

Spekulasi antara pembeli tanah dan pemilik lahan sama-sama tergoda dengan penetapan IKN. Bagi masyarakat awam, lokasi IKN memang masih rahasia. Dan memang masih dirahasiakan. Tetapi bagi segelintir orang, justru itu bukan sebagai rahasia. Sudah tahu lebih dulu. Sehingga bisa melakukan aksi beli lahan-lahan yang dikira strategis di kemudian hari.

“Saya punya lahan 20 hektar di sekitar desa Maridan. Dulu saya mau jual, tapi tidak laku-laku. Tetapi kini, banyak yang menelepon mau beli. Harganya juga tinggi-tinggi. Cuma saya masih tunggu yang benar-benar cocok dengan harga bagus. Kan di sana tak jauh dari lokasi ibukota yang baru.”

Itulah salah satu ungkapan pemilik tanah di desa Maridan, Kabupaten PPU. Pemilik lahan ini justru bukan orang PPU, melainkan orang Balikpapan. Sebagian dari PPU dulu memang dulu lebih dekat dengan Balikpapan. Dan dulu sekali memang ada wilayah yang disebut sebagai Balikpapan Seberang.

Sekitar jalan penghubung ini juga banyak yang mengincar lahan.

Setidaknya begitulah gambaran tentang masyarakat pemilik lahan maupun masyarakat yang ingin membeli tanah di wilayah yang diyakini bakal jadi ibukota baru. Hal ini tentu memunculkan spekulan-spekulan, atau para makelar tanah. Yang lebih ngeri lagi munculnya mafia tanah.

Sah-sah saja masyarakat sekitar lokasi IKN menjual tanahnya. Dengan harga tinggi. Tetapi jangan menyesal bila nanti setelah benar-benar IKN dibangun, mereka justru menjadi masyarakat terpingirkan. Dan sah-sah saja masyarakat yang punya uang, atau pemodal atau investor mengincar dan membeli tanah di sekitar IKN. Hanya saja, di saat ini perlu hati-hati. Jangan sampai jatuh ke mafia tanah. Yang ujung-ujungnya tanahnya tidak jelas, atau hanya dari lembaran kertas sertifikat saja, namun lokasinya entah dimana.

Menyikapi situasi itu, aparat memang harus melakukan antisipasi. Menenangkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming menjual tanahnya.

Yang lebih penting lagi, aparat keamanan harus lebih jeli lagi mewaspadai hadirnya mafia tanah. Terutama di wilayah Kaltim. Dan syukurlah, Polda Kaltim bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim jauh hari sudah melakukan kerjasama dalam pemberantasan mafia tanah.

Supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, maupun investor investor yang akan datang ke Kaltim. Salah satu ketakutan adalah, bila nanti investor datang, tanah bermasalah.

Selain dilakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU yang langsung ditandangani Kapolda Kaltim juga dibentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Kaltim. Ditindaklanjuti pula dengan rapat koordinasi. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut MOU antara Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan sekaligus menindaklanjuti MOU antara Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 17 Maret 2017.

Kapolda Kaltim mengatakan permasalahan terkait pertanahan adalah masalah yang masih cukup rumit dan terjadi di semua wilayah di Indonesia, bahkan hingga kini bidang pertanahan masih menjadi salah satu bidang yang dapat memicu terjadinya konflik sosial.

“Kami berharap permasalahan tanah di Kaltim dapat diminimalisir dan tentu memerlukan sinergitas dan kerjasama dengan instansi terkait termasuk dengan Polri sebagai institusi negara di bidang keamanan dalam negeri,” ujar Kapolda.

Sudah saatnya jajaran Polda Kaltim dan BPN Kanwil Kaltim segera mengantisipasi pergerakan mafia tanah, terkait sudah ditetapkannya Kaltim sebagai IKN. Lebih-lebih lagi, lokasinya sudah diperkirakan dua wilayah antara perbatasan kabupaten PPU dan Kukar.

Banyak kasus tanah yang berakhir di meja hijau. Salah satu kasus yang cukup membuat kaget beberapa pihak adalah pengadaan Rumah Potong Unggas di wilayah Balikpapan. Oknum DPRD Balikpapan sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.

Begitu pula oknum-oknum di Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Balikpapan juga telah divonis hukuman. Yang mengenaskan, pemilik tanah juga dinyatakan bersalah dan dihukum atas ulah oknum-oknum pejabat. Kasus ini masih berkembang, karena saksi kunci sudah ditangkap aparat kepolisian dan bakal ada oknum pejabat yang bisa saja terlibat.

Semoga saja, ini kasus tanah yang terakhir. Jangan  lagi ada lahan yang dimanipulasi. Apalagi lahan di sekitar ibukota yang baru. Pun, laut di Teluk Balikpapan maupun pulau-pulau di sekitarnya.Jangan jatuh pada mafia tanah.(tri widodo)

Jurnalis tinggal di Balikpapan.

Sumber: dari berbagai sumber, foto: Kementerian PUPR, Bappenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya