Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan ( Tim Bat ) di back up unit Reskrim Polres bontang (Tim Rajawali) kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga terlibat tindak pidana Peredaran gelap Narkotika.

Awalnya personil Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang sedang melaksanakan patroli pencegahan tindak kriminil di Kota Bontang, saat berada di Jl. Jend. Sudirman Kel. Tanjung Laut melihat 2 orang pengendara sepeda motor berboncengan tanpa menggunakan helm dan kondisi sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor.

Merasa curiga, anggota Polri itu mengikuti dan membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah rumah kontrakan di Jl. Cumi-cumi 4 rt 01 tanjung laut indah. Saat itu anggota langsung melakukan memeriksa kelengkapan pengendara dan surat kendaraan serta dilakukan penggeledahan badan.

Saat bersamaan keluar 3 orang dari dalam rumah kontrakan, mereka semua dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

Curiga beberapa orang keluar dari dalam rumah, anggota langsung melakukan pemeriksaan dalam rumah, saat masuk rumah melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari kamar yang langsung ditangkap dan mengaku bernama IR Alias POLO (26).

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar tidur, anggota menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 12 poket plastik kecil yg disimpan di dalam tuperwear warna kuning yang berisi beras.

Selain sabu, anggota juga mendapati barang lain yakni 1(satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 99 (sembilan puluh sembilan) lembar plastik klip kecil, 1 (satu) buah tupperwear warna kuning yang berisi beras dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh IR Als POLO.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba di Wilayah Bontang Selatan.

Lanjut Kabid Humas, Dalam kasus ini Penyidik menetapkan IR Als POLO sebagai tersangka, sedangkan terhadap 5 orang temannya diberi sanksi wajib lapor dan menjadi saksi dalam kasus kepemilikan sabu 12 poket.

“Saat ini IR Als POLO warga Jl. Kenangan Gg. Sukun Rt. 028 Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan diamankan di Polsek Bontang Seletan, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply