133 Jenis Obat Cair Boleh Diresepkan, Dinkes Lakukan Monev
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan terus melakukan upaya pencegahan dini terhadap gangguan ginjal akut progresif atipikal di Kota Balikpapan.
Salah satunya dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah apotek. Dan hasilnya tidak ditemukan adanya penjualan obat cair yang masih dilarang peredarannya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dalam peninjauan itu, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan tidak hanya mengecek obat cair, juga sekaligus melakukan pembinaan kepada apotek.
“Bukan hanya mengecek obat cairnya, tapi juga pembinaan seperti bagaimana penyimpanan obatnya, nomor kode produksi dan pembinaan managemen,” ujarnya, Kamis (27/10/20220.
Dio sapaan akrabnya menambahkan, berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang terbaru, ada sedikitnya 133 jenis obat cair yang sudah boleh diresepkan. Hasil ini berdasarkan pengkajian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“133 jenis obat cair ini juga sudah kami edarkan. Yang lainnya jangan dulu. Kita tunggu hasil kajian serta analisa dari BPOM. Kami harapkan seluruh apotek dan tenaga medis yang memberikan resep benar-benar mematuhi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Dio juga meminta kepada para orang tua yang buah hatinya dalam keadaan sakit, untuk tidak membeli obat bebas sementara waktu.
“Pergilah ke fasilitas pelayanan kesehatan, di sana akan diberikan resep pengganti obat cair,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini sebanyak 133 obat dengan sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan dan sudah boleh dijual oleh apotek ini telah sesuai dengan rekomendasi Badan POM.
Informasi ini tertuang dalam surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Dan juga sudah disampaikan oleh Juru Bicara @KemenkesRI dr. M Syahril, kalau obat-obatan tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakainya
“Kalau masih khawatir, jangan sungkan untuk bertanya ke tenaga kesehatan terdekat, karena seluruh jajaran kesehatan diharuskan mengawasi dan mengedukasi masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA