15 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Perpanjangan IUP Dinilai Mendesak
Handil, Gerbangkaltim.com — Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mulai menimbulkan dampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan.
Sekitar 15.000 pekerja tambang kini berada dalam bayang-bayang kehilangan mata pencaharian, bahkan sekitar 1.500 di antaranya telah berhenti bekerja akibat terhentinya aktivitas operasional sejumlah perusahaan tambang batu bara.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan para pekerja yang terdampak untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami selama berbulan-bulan sejak aktivitas pertambangan melambat karena proses perpanjangan IUP belum rampung.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, dampak perlambatan operasional tambang telah dirasakan ribuan pekerja di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” kata Soeharto.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah administrasi perizinan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang menyentuh kehidupan ribuan keluarga.
Ia menjelaskan, selama sekitar enam bulan terakhir banyak pekerja kehilangan sumber pendapatan tetap, sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan, mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
Selain pekerja, perlambatan aktivitas pertambangan juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat di sekitar kawasan tambang.
“Di wilayah yang bergantung pada aktivitas pertambangan, dampaknya juga meluas ke masyarakat sekitar. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa terpenuhinya hak-hak normatif pekerja apabila perusahaan menggunakan alasan keadaan kahar (force majeure).
Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengatakan para pekerja berharap proses perpanjangan IUP segera diselesaikan agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan.
“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” ujar Gendut.
Menurutnya, kepastian penyelesaian izin menjadi harapan utama para pekerja karena tidak hanya membuka kembali lapangan kerja bagi mereka yang telah dirumahkan, tetapi juga memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menggantungkan nasib pada keputusan pemerintah terkait perizinan.
Selama masa penghentian operasional, sebagian pekerja mengaku bertahan dengan mengandalkan tabungan, sementara lainnya beralih ke pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang jauh lebih kecil dibandingkan saat bekerja di sektor pertambangan.
Forum Komunikasi IUP–IKN berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus berkembang. Pemerintah provinsi mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan. Namun hingga kini, laporan resmi yang telah diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kabupaten Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring melambatnya aktivitas pertambangan.
Pemprov Kalimantan Timur sebelumnya mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir serta memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
BACA JUGA
