Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 300 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Balikpapan mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas III Gratis. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program jaminan Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang didaftarkan Pemkot Balikpapan.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan dokumen permohonan izin klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Balikpapan kepada Pemkot Balikpapan.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Bimkemaswat Kemenkum HAM RI), Elly Yuzar, Wali Kota Balikpapan yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Andi Muhammad Yusri, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Elisabeth Rissa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Balikpapan, Pujiono Slamet, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Timur Jumadi, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Balikpapan, Noomini.

Direktur Bimkemaswat Kemenkum HAM RI), Elly Yuzar mengatakan, pemberian BPJS Kesehatan Kelas III Gratis kepada warga binaan ini wujud pemberian pelayanan dasar yang diberikan kepada WBP.

“Ini berlaku untuk siapapun orangnya baik warga Balikpapan, maupun bukan warga kota Balikpapan. Dimana pada intinya salah satu tugas kami untuk memberikan pelayanan, dasar kepada warga binaan di Lapas,” ujarnya, disela-sela kegiatan, Kamis (10/3/2023).

Elly menambahkan, selama ini warga binaan juga telah mendapatkan layanan Kesehatan melalui klinik yang ada dan dengan mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas III Gratis, maka WBP semakin terjamin layanan kesehatannya.

“Jadi artinya sealama ini mereka kita lakukan tindakan dulu di klinik kita. Kita punya klinik, punya dokter, punya perawat. Dan jika dibutuhkan perawatan lebih lanjut, di sinilah peranan daripada kartu BPJS. Untuk kita bawa kemana rekomendasinya, apakah langsung ke Rumah Sakit,” ucapnya.

Elly menjelaskan, saat ini di Kaltim terdapat 13 klinik yang dimilik Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun hanya 7 yang sudah memiliki izin serta pengakuan sertifikat dapur sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

“Di Balikpapan, untuk Lapas belum memperoleh izin. Makanya kita pacu terus, apalagi kota Balikpapan sebagai kota penyangga IKN,” tegasnya.

Proses perizinan klinik Lapas di Kota Balikpapan, katanya, sampai saat ini masih belum ada kendala.

“Kita sedang membangun sekarang, kita sudah ada, cuma kita rehab, untuk menjadi yang lebih layak dan lebih meningkat lagi pelayanan kesehatannya,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Muhammad Yusri mengatakan, Pemkot Balikpapan terus mengupayakan agar jaminan kesehatan BPJS Kelas III Gratis bisa diterima warga yang berhak menerima.

“Ini salah satu program dan visi-misi Wali Kota Balikpapan agar warga memiliki jaminan Kesehatan,” paparnya.

Sedangkan terkait perizinan klinik, Pemkot sudah menyerahkan permohonan untuk Lapas Kelas II di Kota Balikpapan untuk diproses.

“Kita upayakan, seperti harapan dari direktur tadi, agar secepatnya bisa ditindak lanjuti dan diselesaikan. Kita harapkan, mudah-mudahan prosesnya bisa cepat dan semuanya bisa memiliki BPJS,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply