8.784 Peserta Balikpapan Nonaktif, BPJS: Yang Berhak Akan Diaktifkan Kembali
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Balikpapan tercatat berstatus nonaktif berdasarkan pembaruan data terbaru. Meski demikian, masyarakat diminta tidak panik karena proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Aidy Ilmi menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan validasi data secara nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data PBI itu kewenangan Kemensos. Kami hanya melakukan validasi dan pelayanan. Data yang dikirim dari pusat itulah yang menjadi dasar laporan kami ke fasilitas kesehatan,” ujar Aidy saat dikonfirmasi di Balikpapan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, saat ini terdapat 55.491 peserta PBI yang aktif. Dari jumlah tersebut, 8.784 peserta dinyatakan nonaktif setelah proses pembaruan data dilakukan.
Aidy menegaskan, status nonaktif tidak serta-merta berarti peserta tidak lagi berhak menerima bantuan. Pemerintah daerah bersama dinas terkait masih melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan kelayakan penerima.
“Nanti diverifikasi kembali. Kalau memang berhak, akan kita aktifkan lagi. Tapi kalau ternyata secara ekonomi sudah mampu, seharusnya membayar iuran secara mandiri,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada laporan warga yang benar-benar ditolak saat mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status tersebut. Jika ditemukan kasus di lapangan, peserta diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
“Kalau ada warga yang dinonaktifkan, langsung divalidasi oleh Dinas Sosial. Ada tata kelolanya. Pemerintah kota juga tetap meng-cover warga yang memang berhak,” ujarnya.
Menurut Aidy, pembaruan data ini merupakan bagian dari upaya penyaringan agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat kurang mampu. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan program PBI oleh warga yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi mencukupi.
“Jangan sampai ada yang punya usaha atau penghasilan cukup tetapi tetap memakai bantuan. Itu tidak adil bagi yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Aidy menambahkan, jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Bantuan negara, kata dia, harus tepat sasaran dan tidak menjadi beban sepihak bagi pemerintah daerah.
Bagi warga yang sedang sakit atau dalam kondisi darurat sementara status kepesertaannya belum aktif kembali, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Silakan datang atau lapor. Kami pastikan ada mekanisme penanganan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” kata Aidy.
BACA JUGA
