Advokat Diduga Diserang dan Diancam Dibunuh, Asosiasi Pengacara Desak Polda Kaltim Tindak Terlapor
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Sejumlah organisasi advokat di Balikpapan mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya.
Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat, di antaranya Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat.
Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi advokat terhadap dua rekannya yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas.
“Kami menyatakan sikap terhadap arogansi dan ancaman yang dilakukan secara berencana. Peristiwa ini bermula di Pengadilan Agama, kemudian berlanjut ke kantor DPC,” kata Piatur.
Menurut Piatur, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum.
“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan hukum. Sudah ada laporan dan sudah ada LP-nya,” ujarnya.
Piatur menegaskan, advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya tanpa tekanan maupun intimidasi. Ia juga meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami mengutuk keras dan memohon kepada Kapolda untuk segera memproses laporan dan menindak pihak yang terbukti terlibat,” katanya.
PERADI dan KAI Kawal Proses Hukum
Piatur mengatakan, dugaan intimidasi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi antara pihak-pihak yang berperkara. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah orang yang terlihat dalam rekaman video ketika dugaan intimidasi terjadi.
Namun, Piatur menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Di video ada beberapa orang. Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.
Piatur juga meminta dukungan organisasi advokat di tingkat nasional untuk mengawal perkara tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan bukan melalui tekanan fisik ataupun ancaman.
“Semua harus menghormati langkah hukum. Jangan mengambil langkah di luar pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, PERADI bersama organisasi advokat lainnya siap mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan.
“Kami dari beberapa asosiasi siap mengawal dan menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum,” ujar Piatur.
Dua Laporan Polisi
Ketua Bidang Hukum DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, mengatakan terdapat lebih dari satu laporan yang dibuat terkait rangkaian kejadian tersebut.
Laporan pertama dibuat di Polsek Balikpapan Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap AD, anak dari salah satu advokat yang menangani perkara tersebut.
“Yang pertama sudah kita laporkan di Polsek Balikpapan Selatan. Itu terkait anaknya Andi Sari Damayanti yang diduga dipukul oleh AA,” kata Kahar.
Sementara laporan berikutnya dibuat di Polresta Balikpapan setelah dugaan intimidasi disebut berlanjut hingga kantor tempat kedua advokat menjalankan praktik hukum.
Kahar mengatakan, para korban kemudian meminta perlindungan kepada kepolisian karena merasa keselamatannya terancam.
“Karena beliau takut, langsung lapor ke Polresta Balikpapan untuk meminta perlindungan,” ujarnya.
Menurut Kahar, advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pasal 5 menyatakan advokat itu sama dengan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Jadi kami juga adalah penegak hukum,” katanya.
Karena itu, Kahar menilai tekanan terhadap advokat ketika menjalankan tugas harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Kami punya hak untuk melapor. Hari ini kami akan melapor sekaligus meminta kepada Kapolda Kaltim untuk menindak tegas terkait perkara ini,” ujarnya.
Kahar juga menyampaikan rencana pihaknya membuat laporan terkait dugaan tindakan fisik yang dialami advokat dalam rangkaian kejadian tersebut.
Sari: Kami Sedang Menjalankan Tugas Mendampingi Klien
Sementara itu, advokat Andi Sari Damayanti menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya, Adelina Sinaga, berada di Pengadilan Agama Balikpapan untuk menjalankan tugas mendampingi klien dalam perkara permohonan wali adhol.
Menurut Sari, keduanya tidak menduga proses persidangan akan berujung pada kericuhan.
“Kami sedang melaksanakan surat kuasa permohonan. Kami hanya berdua pada saat turun sidang. Kami tidak siap dengan kemungkinan hal-hal anarkis karena berpikir ini hanya persidangan seperti biasa,” kata Sari.
Sari mengatakan, kondisi di area parkir Pengadilan Agama Balikpapan saat itu berbeda dari biasanya karena terdapat banyak orang yang berkumpul.
Atas permintaan klien, rekannya kemudian mengambil dokumentasi situasi di sekitar gedung pengadilan.
Namun, kegiatan tersebut disebut memicu reaksi dari pihak keluarga lawan perkara.
Menurut Sari, anaknya yang berinisial AD kemudian didatangi ketika berada di area parkir dan diduga mengalami pemukulan.
“Waktu di parkiran bawah, AD dipukul oleh dua orang. Salah satunya yang disebut AD adalah AA,” ujarnya.
Sari kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut. Namun, menurut dia, situasi justru semakin memanas.
“Ketika saya meminta konfirmasi siapa yang memukul anak saya, AA datang dan menyerang kami,” katanya.
Sari juga mengaku menerima ancaman pembunuhan. Menurut dia, ancaman tersebut bahkan disebut menyasar keluarganya.
Ia menegaskan persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Minta Perlindungan kepada Kapolda Kaltim
DPC PERADI Balikpapan bersama KAI dan organisasi advokat lainnya meminta Polda Kaltim serta Polresta Balikpapan menangani laporan tersebut secara profesional.
Piatur mengatakan pihaknya juga meminta perlindungan bagi para advokat selama proses hukum berlangsung.
“Kami mohon perlindungan sekali lagi kepada Bapak Kapolda Kalimantan Timur dan juga kepada Bapak Kapolri. Sesuai dengan arah Kapolri, premanisme harus ditumpas untuk kenyamanan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, organisasi advokat akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta agar tidak ada intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas.
Menurut Piatur, persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena salah satu advokat yang diduga menjadi korban merupakan perempuan.
“Kami ingin advokat, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya persoalan perempuan, tetapi terkait advokat secara keseluruhan,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Peristiwa bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Dua advokat, Andi Sari Damayanti dan rekannya, mendampingi klien berinisial SS dalam persidangan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan.
SS diketahui merupakan anak kandung dari SJA, mantan Bupati di Kalsel.
Saat persidangan berlangsung, anak Sari berinisial AD membantu saksi menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
AD kemudian mengambil gambar situasi di luar gedung karena melihat banyak orang berkumpul di area parkir.
Menurut Sari, AD kemudian didatangi dan diminta keluar dari mobil. Ia mengaku anaknya kemudian mengalami dugaan pemukulan di bagian pelipis.
Sari yang mengetahui kejadian tersebut berupaya meminta penjelasan. Situasi kemudian memanas.
Dalam kasus ini AS rekannya mengalami dugaan penjambakan, pencakaran dan percobaan perampasan hp, dari SJA.
Petugas keamanan pengadilan kemudian melerai keributan dan mengevakuasi korban ke ruang tunggu.
Pada hari yang sama, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan dengan nomor STPL/118/X/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.
Korban juga menjalani visum.
Namun, menurut pihak korban, dugaan intimidasi berlanjut pada Jumat (16/10/2026).
Sekitar pukul 14.30 Wita, sejumlah orang disebut mendatangi kantor firma hukum tempat kedua advokat menjalankan praktik.
Saat kedua advokat hendak keluar, kendaraan mereka disebut sempat diadang. Mereka juga mengaku kembali menerima ancaman pembunuhan.
Karena merasa keselamatannya terancam, dugaan intimidasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan dengan nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.
Pihak korban juga menyebut dugaan pengintaian masih terjadi hingga Sabtu (17/10/2026).
Mereka mengaku melihat orang tidak dikenal yang memotret kediaman pribadi.
Atas rangkaian kejadian tersebut, PERADI Balikpapan bersama KAI dan sejumlah organisasi advokat lainnya meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan perlindungan hukum kepada advokat selama menjalankan profesinya.
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih berstatus terlapor, sehingga dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan kepolisian untuk dibuktikan melalui proses hukum.
BACA JUGA
