Ahli Nilai Pesan Tak Mengandung Ajakan Kekerasan, Mansurni Abadi Tetap Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA – Gerbangkaltim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mansurni Abadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dalam perkara pidana Nomor 283/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 17 September 2026. Mansurni didakwa terkait dugaan penghasutan di muka umum untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara Mansurni bermula dari rangkaian peristiwa demonstrasi pada Agustus 2025. Mansurni, seorang mahasiswa diaspora Indonesia di Malaysia, ditahan sejak Desember 2025 dan kemudian diproses hukum berkaitan dengan sejumlah pesan dan narasi yang disampaikan melalui grup WhatsApp dalam konteks demonstrasi tersebut.
Ahli Pidana: Tidak Ditemukan Ajakan Melakukan Kekerasan
Dalam proses pembuktian, Penasihat Hukum Mansurni menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta sejumlah ahli, yaitu Ahli Pidana Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H., Ahli Hak Asasi Manusia Usman Hamid, S.H., M.Phil., dan Ahli Bahasa Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D.
Penasihat Hukum Mansurni, Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan tanggal 18 Agustus 2026, Ahli Pidana Dr. Vidya Prahassacitta menerangkan bahwa pesan yang disampaikan Mansurni tidak mengandung kekerasan atau direct harm sebagaimana menjadi unsur penting dalam penerapan Pasal 246 KUHP.
Menurut keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, tidak ditemukan kata-kata yang menunjukkan ajakan konkret untuk melakukan tindakan kekerasan atau perusakan.
Ahli Bahasa: Ungkapan Emosional dan Metaforis Tidak Dapat Dimaknai Secara Harfiah
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh keterangan Ahli Bahasa Prof. Manneke Budiman dalam persidangan tanggal 2 September 2026.
Menurut ahli, sejumlah narasi yang dibagikan Mansurni melalui grup WhatsApp harus dipahami berdasarkan keseluruhan konteks komunikasi. Beberapa ungkapan merupakan ekspresi kekesalan dan emosi spontan serta menggunakan metafora yang tidak dapat semata-mata ditafsirkan secara harfiah.
Ahli juga menerangkan bahwa, apabila dibaca berdasarkan konteks keseluruhan, pesan-pesan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ujaran yang menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan.
Saksi Mengaku Mengikuti Demonstrasi atas Kehendak Sendiri
Selain keterangan ahli, sejumlah saksi yang diperiksa di persidangan menerangkan bahwa keikutsertaan mereka dalam demonstrasi Agustus 2025 dilakukan atas kemauan pribadi.
Menurut keterangan para saksi tersebut, keputusan untuk mengikuti demonstrasi bukan karena terpengaruh ataupun terhasut oleh pesan-pesan yang disampaikan Mansurni.
Keterangan tersebut, menurut Penasihat Hukum, menjadi penting untuk menilai hubungan antara komunikasi yang dilakukan Mansurni dengan tindakan pihak lain yang oleh penuntut umum dijadikan bagian dari konstruksi perkara.
Kebebasan Berpendapat Menjadi Isu Penting
Dari perspektif hak asasi manusia, Penasihat Hukum menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik dalam negara demokratis.
Dalam persidangan tanggal 19 Agustus 2026, Ahli Hak Asasi Manusia Usman Hamid menerangkan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat dan pikiran merupakan salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi.
Ahli juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang mendapatkan perlindungan hukum, sepanjang dilaksanakan dalam koridor hukum.
Penasihat Hukum menilai bahwa penegakan hukum terhadap ekspresi politik dan kritik harus dilakukan secara hati-hati agar ketentuan pidana tidak diterapkan secara luas terhadap ekspresi yang sesungguhnya tidak memenuhi unsur penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Proporsional
Menanggapi tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan tersebut, Penasihat Hukum Mansurni menilai tuntutan JPU tidak proporsional dan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Persidangan telah menghadirkan saksi dan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Keterangan mereka menunjukkan pentingnya membedakan secara tegas antara kritik, ekspresi emosional, ajakan mengikuti aksi, dan penghasutan untuk melakukan kekerasan. Perbedaan itu sangat menentukan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 246 KUHP,” ujar Penasihat Hukum.
Penasihat Hukum juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pernyataan kritis harus dilakukan secara ketat dan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, agar proses pidana tidak menimbulkan efek takut (chilling effect) terhadap masyarakat dalam menggunakan kebebasan berpendapat.

Pledoi Akan Disampaikan 23 September 2026
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Melalui pledoi tersebut, Penasihat Hukum akan menguraikan kembali fakta persidangan, keterangan para saksi dan ahli, serta argumentasi hukum mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Mansurni.
Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan hukum serta prinsip keadilan. (GK)
BACA JUGA
