Aset Pemkab Berau Dikebut, 767 Bidang Tanah Diburu Bersertifikat
Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mempercepat proses legalisasi aset daerah dengan menargetkan ratusan bidang tanah milik pemerintah memperoleh sertifikat pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel.
Berdasarkan data Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, terdapat 1.113 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi. Hingga akhir 2025, sebanyak 346 bidang telah berhasil mengantongi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), sehingga masih tersisa 767 bidang yang menjadi fokus penyelesaian pada tahun ini.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Berau, Samsul, menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Berau terus mengintensifkan koordinasi agar seluruh bidang tanah yang masuk dalam daftar target dapat tersertifikasi sesuai jadwal.
Menurutnya, penyelesaian sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, hasil verifikasi lapangan, hingga sinkronisasi data bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset.
“Masih terdapat 767 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Kami menargetkan seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026 sehingga seluruh aset yang masuk dalam target memiliki legalitas yang jelas,” ujar Samsul.
Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi aset bukan hanya berorientasi pada pencapaian target administrasi. Lebih dari itu, legalitas aset menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan pemerintah daerah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Komitmen tersebut juga mendapat dukungan dari Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menilai sertifikasi aset daerah merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta ATR/BPN Berau agar proses pendataan, validasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.
“Kami ingin seluruh aset daerah dapat didata dan ditata dengan baik melalui sinergi antara perangkat daerah, BPKAD, dan ATR/BPN. Dengan kerja sama yang kuat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum,” ujar Sri Juniarsih.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD agar proaktif melengkapi dokumen administrasi serta mempercepat proses pendataan aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib sekaligus melindungi kepentingan pemerintah dalam jangka panjang.
Dengan percepatan yang dilakukan sepanjang 2026, Pemkab Berau berharap seluruh target sertifikasi dapat tercapai sehingga setiap aset daerah memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Pemkab Berau
BACA JUGA
