Audit BUMK Pilanjau: Kejari Berau Temukan Dana Rp988 Juta
Gerbangkaltim.com, Berau – Kejari Berau menerima hasil audit investigatif terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung. Audit tersebut mengungkap adanya dana senilai Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Dokumen hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Berau telah diterima Kejaksaan Negeri Berau pada 18 Juni 2026. Saat ini, tim kejaksaan masih melakukan kajian menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum melalui mekanisme gelar perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa proses penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana BUMK serta mekanisme pembagian fee hasil pemanfaatan kayu di Kampung Pilanjau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan lebih dahulu melakukan pengumpulan data dan keterangan awal. Selanjutnya, seluruh dokumen diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Berau untuk dilakukan audit investigatif guna memastikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Hasil pemeriksaan dari laporan masyarakat kami teruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif,” ujar Imam.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil audit investigatif terdapat dana sebesar Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Temuan tersebut kini menjadi bahan analisis Kejari Berau untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap pendalaman.
Menurut Imam, hasil audit investigatif akan dibahas dalam forum gelar perkara sebagai dasar menentukan arah penanganan kasus. Dari forum tersebut akan diputuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, upaya pemulihan kerugian negara, atau langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan gelar perkara dan meminta petunjuk pimpinan terkait tindak lanjut hasil audit tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, audit juga menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kejaksaan menilai terdapat unsur tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan.
“Yang jelas terdapat indikasi tindak pidana yang masih harus kami telaah secara mendalam,” tegas Imam.
Sebelumnya, seluruh aparatur Kampung Pilanjau telah dimintai keterangan untuk melengkapi bahan penyelidikan. Seluruh keterangan tersebut kini dipadukan dengan hasil audit investigatif sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, Camat Sambaliung, Noor Alam, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hasil audit tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari informasi yang berkembang sebelum mengambil langkah pembinaan sesuai kewenangannya.
“Kami belum menerima laporan resminya. Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.
Hingga kini, Kejari Berau masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan audit investigatif sebagai dasar untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Sumber: Hasil wawancara dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni.
BACA JUGA
