Awas Loker Palsu! Polisi & Imigrasi Edukasi TPPO di SMK Setyabudi
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking yang kerap menyasar kelompok remaja produktif, jajaran Satuan Binmas Polresta Balikpapan menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar sosialisasi edukatif di SMK Setyabudi, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (12/10/2026) siang.
Kegiatan kolaboratif yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut diikuti oleh 45 siswa-siswi perwakilan tiap-tiap kelas. Hadir sebagai pemateri utama Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Beng Sitompul P., S.H., Ps. KBO Sat Binmas Aipda Bambang, serta jajaran pejabat Imigrasi Balikpapan yang diwakili Anggie Dhonny, Syamsul, dan Shafira Evelyn, didampingi Humas SMK Setyabudi Ibu Songidah.
Langkah pencegahan sejak dini ini menjadi sangat krusial mengingat lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan kelompok usia muda yang sangat aktif berburu peluang kerja, sehingga amat rentan menjadi target jebakan modus operandi perdagangan orang.
Dalam pemaparannya, Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Beng Sitompul mengupas tuntas pasal-pasal dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, meliputi pemahaman unsur wajib kejahatan (proses, cara, dan tujuan eksploitasi) serta aneka bentuk eksploitasi mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, hingga manipulasi organ tubuh.
Secara khusus, AKP Beng Sitompul membongkar lima modus operandi TPPO yang paling marak terjadi di Kalimantan Timur. Pertama, lowongan kerja palsu di media sosial dengan iming-iming gaji fantastis sebagai admin judi online atau scam center di luar negeri. Kedua, tawaran magang atau kuliah luar negeri abal-abal. Ketiga, penipuan asmara secara daring (love scam). Keempat, jeratan utang piutang, serta modus adopsi anak ilegal.
“Kami mengimbau adik-adik siswa SMK Setyabudi agar selalu kritis dan tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji besar tidak masuk akal yang beredar di medsos. Ciri utama TPPO adalah keberangkatan yang terlalu cepat, tidak menuntut kualifikasi skill khusus, dokumen paspor ditahan agen, dan tidak dipayungi PT resmi,” tegas AKP Beng Sitompul di Balikpapan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Balikpapan mengingatkan para pelajar yang hendak berkarir atau melanjutkan studi ke luar negeri usai lulus sekolah wajib berkoordinasi dan memverifikasi keabsahan dokumen ke kantor Imigrasi maupun Disnaker. Petugas juga menegaskan larangan keras bagi warga negara Indonesia untuk bergabung sebagai tentara asing karena berisiko kehilangan status Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI).
Para pelaku kejahatan TPPO diancam sanksi pidana penjara berat mulai dari 3 hingga 15 tahun serta denda nominal Rp120 juta hingga Rp600 juta, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup jika mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Secara terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., mengapresiasi tinggi langkah edukasi preventif ke sekolah-sekolah ini. Apabila masyarakat atau pelajar mendapati indikasi TPPO, petugas mengimbau untuk segera melapor ke layanan bebas pulsa Call Center 110 Polri, Hotline Satgas TPPO (0811-2101-101), atau layanan SAPA 129 KemenPPPA.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA
