Banyak Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Resmi dan Mekanisme Reaktivasi

BPJS Kesehatan
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan JKN menyusul adanya penyesuaian data peserta PBI JK per Februari 2026.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan, mekanisme penyesuaian data, serta langkah yang dapat ditempuh peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan agar program JKN tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.

Menurut Rizzky, penyesuaian data tersebut tidak mengurangi total jumlah peserta PBI JK secara keseluruhan. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial. Proses pembaruan data ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian program bantuan pemerintah.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Untuk proses reaktivasi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA di WhatsApp 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah ini penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Sumber: BPJS Kesehatan

Tinggalkan Komentar