Bareskrim Lacak Aset Rp500 Miliar Terkait Kasus PT DSI
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga kini berhasil melacak dan menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar guna memulihkan hak para pemberi dana (lender).
Langkah penegakan hukum ini terus melaju setelah berkas perkara tersangka berinisial FH (klaster ketiga) resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. Dengan demikian, dari empat klaster perkara yang disusun penyidik, tiga di antaranya sudah rampung. Sementara klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai entitas korporasi masih bergulir tajam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menggarisbawahi bahwa ukuran keberhasilan penanganan kasus PT DSI tidak hanya bertumpu pada banyaknya tersangka yang dijebloskan ke penjara, melainkan pada pemulihan kerugian keuangan para korban.
“Penyidikan kami jalankan beriringan dengan asset tracing, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir. Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana agar tidak ada celah bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan,” tegas Kombes Suhasto.
Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, mengungkapkan bahwa pada penyitaan berkas tersangka FH, tim berhasil menyita 52 dokumen tanah dan bangunan di Jabodetabek, 8 dokumen agunan cessie, serta uang tunai sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus yang berawal dari tujuh laporan polisi sejak Oktober 2025 ini menyasar kerugian raksasa. Berdasarkan temuan data, PT DSI menghimpun dana hingga Rp11,49 triliun dari 23.266 lender. Namun, dana sebesar Rp2,47 triliun milik 11.151 lender mandek, di mana sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga kuat mengalir ke berbagai proyek fiktif. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP baru, UU ITE, UU P2SK, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Dittipideksus Bareskrim Polri
BACA JUGA
