Bareskrim Tuntaskan Kasus Judi Online, Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menandai dimulainya tahap penuntutan.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda, masing-masing melibatkan tersangka berinisial M.N.F., Q.F. bersama pihak lainnya, serta W.K.
Kepastian status P-21 diperoleh setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, penyidik kini bersiap memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lanjutan.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar yang berasal dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya.
Rencananya, pelimpahan tersebut akan dilakukan pada 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menjadi langkah penting sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai kian marak dan berdampak luas terhadap masyarakat. Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu masalah sosial, termasuk kecanduan dan tindak kriminal lainnya.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan kasus perjudian daring akan terus menjadi prioritas, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan akses terhadap aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan transparan dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Sumber: Bareskrim Polri
BACA JUGA
