Baru Bebas, Lansia Kembali Masuk Bui Karena Miliki Sabu

Balikpapan,Gerbangkaltim.com- Seorang lansia berinisial BR (64) terpaksa harus kembali berurusan dengan aparat hukum lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 18,62 gram.

BR diamankan dirumahnya di Jalan Aidil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 9 Maret 2021 lalu.

Dimana saat itu petugas melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya tindak penyalahgunaan narkotika dikawasan tersebut. Setelah ditelusuri, rupanya di kediaman BR didapati 3 bungkus plasyik cetik bening ukuran sedang berisikan sabu.

“Salah satu bungkusan itu miliknya, dan dua bungkusan tersebut menurut tersangka ia dapat dari salah seorang berinisial T yang saat ini telah menjadi DPO,” kata Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud saat press rilis di kantornya pada Selasa (6/4) sekira pukul 14.00 wita.

Rencananya, kata Daud, bungkusan barang haram tersebut akan dibagi dalam bentuk paketan kecil untuk dijual kembali. Namun belum sempat diedarkan, BR keburu diringkus oleh petugas.

“Dua bungkus itu dia tidak mengakui punya nya tetapi punya seseorang yang sudah jadi DPO. Ini sedang kami selidiki dan insya allah sebentar lagi akan kami tangkap,” tegas Daud.

Sementara itu BR mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya. Ia berkilah bahwa dirinya sudah tidak berkaitan lagi dengan sabu. Hanya saja saat digeledah petugas anaknya tidak ditempat sehingga dirinya yang bertanggung jawab terhadap kepemilikan sabu tersebut.

“Saya didalam rumah terus didapat barang itu ya saya dikenakan. Ada, itu anakku yang punya. Nggak ada saya jual, itu anakku yang jual,” jelasnya.

Namun BR mengakui bahwa dahulu dirinya memang residivis pengedar narkoba. Namun setelah menjalani masa tahanan ia pun bebas. Sialnya ia kembali berurusan dengan polisi dan terancam kembali menginap di hotel prodeo.

“Kalau dulu itu saya memang jualan. Barang itu datang dari Samarinda, itu anakku yang kenal,” tukasnya.

Diketahui barang bukti sabu langasung dimusnahkan siang tadi dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam septictank.

Sebelum dimusnahkan, sebagian sudah disisakan untuk kepentingan persidangan.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri perwakilan PN, Kejaksaan, dan Pegadaian Kota Balikpapan serta disaksikan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya