Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Kembali Ditangkap usai Bobol Workshop di Balikpapan Utara
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali menangkap dua residivis kasus pencurian yang diduga mengulangi aksi kriminal setelah bebas dari penjara. Kedua pelaku berinisial GP (39) dan AM (42) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah diduga membobol sebuah workshop di kawasan Kilometer 14, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih mereka yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani hukuman.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang kembali meresahkan masyarakat, termasuk para residivis yang mengulangi tindak pidana,” ujar Jerrold, Minggu (28/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik workshop melaporkan hilangnya sejumlah peralatan kerja. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M. Rezsa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GP dan AM diduga masuk ke dalam workshop dengan cara merusak bagian bangunan sebelum mengambil berbagai mesin dan perlengkapan kerja.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengambil berbagai mesin kerja dan perlengkapan workshop sebelum menjualnya,” kata Rezsa.
Menurut dia, hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.
Akibat aksi tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian karena kehilangan sejumlah peralatan kerja, tetapi juga harus menanggung kerusakan bangunan akibat pembobolan yang dilakukan pelaku.
Saat ini, polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Balikpapan.
Rezsa mengungkapkan, GP dan AM bukan pelaku baru. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
“Status keduanya sebagai residivis menjadi salah satu fokus penyidikan kami. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Balikpapan juga mengimbau pemilik usaha, khususnya workshop, gudang, maupun tempat penyimpanan barang berharga, agar meningkatkan sistem keamanan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat akses masuk, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA
