BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com– Situasi ekonomi menjelang akhir tahun menjadi kekhawatiran banyak pihak. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo mengingatkan gejolak ekonomi dunia bisa berimbas ke dalam negeri. Begitu pula dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut tahun 2023 sebagai ‘tahun gelap’, sehingga perlu diwaspdai.

Di Kalimantan Timur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut para pelaku usaha tengah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan. “Kita baru saja mau pulih dan bersiap menghadapi tahun depan, namun tiba-tiba muncul kebijakan pemerintah yang kurang produktif,” kata Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

Kebijakan yang kurang produktif itu, kata Slamet, berupa penetapan Upah Minimum Pekerja atau UMP 2023 yang memberatkan dunia usaha.

“Di tengah produktivitas pekerja kita yang kurang kompetitif, penetapan upah minimum sebaiknya ditinjau,” katanya, Jumat 2 Desember 2022.
Di luar persoalan penetapan UMP yang diperuntukkan bagi pekerja baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat persoalan lain. Mayoritas tenaga kerja di belum terlindungi jaminan sosial.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, dari 5,9 juta angkatan kerja di seluruh wilayah Kalimantan, baru sekitar 2,6 juta yang mendapat perlindungan jaminan sosial. “Artinya, sebanyak 3,3 juta pekerja belum terlindungi jaminan sosial,” kata Rini Suryani, Kamis, 1 Desember 2022.

Sedangkan di Kalimantan Timur, 40 persen pekerja dari 1,36 juta angkatan kerja, belum terlindungi jaminan sosial.
Sekitar 70 persen atau 1,5 juta dari 2,6 juta itu adalah pekerja formal atau penerima upah. Sedangkan 396 ribu bukan penerima upah atau pekerja informal. Selebihnya 700 ribu adalah pekerja jasa kontruksi.

Rini Suryani BPJamsostek terus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja akan manfaat BPJamsostek agar mereka tergerak mendaftar.
“Selain melakukan sosialisasi pentingnya jaminan ketenagakerjaan, kami juga mempermudah pendaftaran dan pembayaran iur. Baik melalui kanal-kanal bayar, fintech, minimarket, marketplace, perbankan. Kami juga punya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” jelasnya.

Aplikasi JMO, ini merupakan salah satu langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan kepada peserta. Di dalamnya terdapat fitur Klaim, Cek Saldo, Pelaporan Kecelakaan Kerja, Pendaftaran Pekerja Mandiri dalam Program Sertakan, dan lainnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi masa depan pekerja dan keluarganya. Sejak 2019, pemerintah telah menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Program JKK yang diselenggarakan BPJS Ketenegakerjaan meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat lengkap JKK menjadi semakin baik karena adanya santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Di Kalimantan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Aktif (PLKKA). Sampai bulan November tahun ini, tercatat sudah ada 395 PLKKA yang tersebar di 5 provinsi. (*)

Share.
Leave A Reply