Bentuk Satgas Migas dan BBM, Wali Kota: Penjualan Pertamini Ilegal di Balikpapan Akan Ditertibkan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Migas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) guna memastikan distribusi energi berjalan lancar sekaligus mencegah praktik penyimpangan di lapangan.
Langkah tersebut menjadi salah satu respons atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa dalam audiensi bersama Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Masud, SE., ME., di Aula Balai Kota Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (18/6/2026).
Rahmad Mas’ud mengatakan, pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat meski pasokan dari Pertamina dipastikan dalam kondisi aman. Menurut dia, fokus pemerintah saat ini bukan hanya menjamin ketersediaan bahan bakar, tetapi juga memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Saya sudah minta Asisten I untuk segera membentuk tim satgas yang akan mengawal distribusi BBM di Balikpapan. Pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” kata Rahmad Mas’ud.
Satgas tersebut nantinya akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi antar instansi dalam sektor migas.
Menurut Rahmad Mas’ud, pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan Pertamina terkait kondisi pasokan BBM di Kota Balikpapan. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, distribusi bahan bakar sejauh ini masih berjalan normal.
“Pertamina memastikan pasokan aman. Karena itu yang perlu kita kawal adalah distribusinya agar berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan penambahan sarana penyaluran BBM. Dalam waktu dekat, dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru direncanakan mulai beroperasi. Namun, lokasi pembangunan masih dalam tahap pembahasan.
Khusus rencana penambahan SPBU di kawasan Balikpapan Timur, Rahmad menegaskan pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lalu lintas.
“Balikpapan Timur masih kita kaji. Jangan sampai keberadaan SPBU justru menimbulkan kemacetan yang lebih parah. Apalagi kawasan itu sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang memakan korban, sehingga perlu pertimbangan secara matang,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah kota juga akan menertibkan usaha penjualan BBM eceran atau Pertamini yang beroperasi tanpa izin. Penertiban akan dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha.
Rahmad meminta para pemilik Pertamini untuk mengurus legalitas usaha dan beralih menjadi Pertashop agar aktivitas penjualan bahan bakar dilakukan secara resmi dan memenuhi standar keselamatan.
“Aturan tetap harus ditegakkan. Kami menyarankan pelaku usaha mengurus perizinan dan bertransformasi menjadi Pertashop. Di Balikpapan sudah ada beberapa yang berjalan dan itu menjadi solusi yang lebih aman,” ucapnya.
Ia menilai legalitas usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola distribusi energi yang tertib sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Melalui pembentukan Satgas Pengawasan Migas dan BBM, Pemkot Balikpapan berharap pengendalian distribusi energi semakin efektif, potensi pelanggaran dapat ditekan, dan kebutuhan BBM masyarakat di seluruh wilayah kota tetap terjamin. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
