Polda Kaltim Masuk 10 Besar Pengungkapan Narkoba Nasional, Penindakan Diimbangi Pencegahan dan Rehabilitasi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menempati peringkat kesembilan secara nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang semester I 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran reserse narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Prestasi ini adalah hasil kerja kita bersama. Saya bangga atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas seluruh personel Reserse Narkoba se-Kaltim,” ujar Romylus, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak boleh hanya dipandang sebagai capaian penindakan. Tingginya pengungkapan kasus juga dapat memunculkan persepsi bahwa suatu daerah merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba.

Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim kini menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui tiga strategi utama, yakni penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi.

Romylus menjelaskan, penindakan terpola dilakukan secara terstruktur, terarah, serta berbasis informasi intelijen dan analisis. Pendekatan ini diarahkan tidak hanya untuk menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar.

“Pendekatan kita komprehensif. Bukan hanya penindakan terpola, tetapi kita juga melakukan pencegahan secara terintegrasi dan penguatan rehabilitasi,” katanya.

Pencegahan Libatkan Berbagai Elemen

Strategi kedua adalah pencegahan terintegrasi. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pencegahan diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.

“Kalau hanya penindakan, masyarakat bisa memberikan penilaian bahwa Kaltim rawan. Karena itu, pada saat kita melakukan penindakan, di sisi lain kita juga harus memastikan strategi pencegahannya berjalan,” ujar Romylus.

Menurut dia, keberhasilan penindakan harus berjalan beriringan dengan upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.

Pecandu Tidak Selalu Berakhir di Penjara

Selain penindakan dan pencegahan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu narkoba yang memenuhi persyaratan.

Romylus menjelaskan, tidak semua orang yang terlibat dalam perkara narkoba otomatis berakhir di lembaga pemasyarakatan. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme asesmen untuk menentukan apakah seseorang masuk kategori pecandu atau penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi.

Proses tersebut antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mekanisme asesmen dan ekspose perkara.

“Tidak semua pelaku yang kita lakukan penindakan kemudian berakhir di penjara. Ada juga yang masuk kategori pecandu dan tentu melalui persyaratan serta mekanisme asesmen yang berlaku,” kata Romylus.

Dalam prosesnya, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas kesehatan, dinas sosial, penyidik, psikolog, serta unsur terkait lainnya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan yang tepat bagi penyalahguna atau pecandu, termasuk kemungkinan mendapatkan layanan rehabilitasi.

Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Romylus menegaskan, penguatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

Rehabilitasi diharapkan dapat membantu pecandu memperoleh penanganan yang profesional dan berkelanjutan sehingga tidak kembali menggunakan narkoba.

“Penguatan rehabilitasi dilakukan untuk memperkuat layanan yang mudah diakses, profesional, dan berkelanjutan guna memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Dengan tiga pendekatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim ingin memastikan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap.

Keberhasilan juga diharapkan tercermin dari semakin kuatnya upaya pencegahan dan semakin efektifnya penanganan terhadap masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi.

“Jadi ketika kita bicara mengenai prestasi pengungkapan kasus, di sisi lain Ditresnarkoba juga concern terhadap kegiatan yang berdampak kepada masyarakat, termasuk terhadap para pecandu dan institusi penerima wajib lapor,” ujar Romylus.

Ia menegaskan, seluruh jajaran Reserse Narkoba Polda Kaltim akan terus bekerja secara solid, cerdas, dan terukur dalam menghadapi ancaman narkoba di Kalimantan Timur.

“Teruslah menjadi pasukan terbaik yang siap melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” kata Romylus.

Tinggalkan Komentar