BPHTB Bagi Warga MBR di Kota Balikpapan Gratis

Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama dengan syarat tertentu.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, ada dua kebijakan utama yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan terkait BPHTB. Pertama, pembebasan penuh atau tarif 0 persen bagi MBR. Kedua, potongan sebesar 20 persen untuk masyarakat umum yang hendak mengurus BPHTB pertama dan masih memiliki catatan “terutang” di sertifikat tanah atau bangunan.
“Jadi untuk masyarakat umum yang mengurus BPHTB pertama dan sertifikatnya masih ada cap ‘terhutang’, kami beri diskon 20 persen. Cukup datang ke kantor membawa sertifikat dan KTP,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Dan khusus bagi kelompok MBR, katanya, BPHTB bisa benar-benar bebas biaya. Namun, pembebasan ini hanya berlaku jika memenuhi sejumlah syarat: rumah yang dimiliki harus merupakan rumah pertama, tipe rumah maksimal 36, dan penghasilan pemohon masuk dalam kategori berpenghasilan rendah.
“Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tarif kembali normal, yaitu 2 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ucapnya.
Untuk verifikasi, katanya, warga dapat membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, sertifikat rumah, dan bukti penghasilan. Tim dari BPPDRD akan melakukan penilaian akhir untuk menentukan apakah pemohon memenuhi kategori MBR.
Idham mengakui, jumlah warga yang memenuhi kriteria tersebut memang tidak banyak. Namun, pihaknya akan tetap berkomitmen memberikan kemudahan agar mereka bisa mendapatkan haknya.
“Apalagi dengan batasan rumah pertama dan tipe 36, cakupannya memang kecil. Tapi kami tetap fasilitasi,” tutupnya.
BACA JUGA