BPJS Kesehatan Balikpapan Perketat Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak jaminan kesehatan secara adil dan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Aidy Ilmi
menjelaskan, hingga kini terdapat sekitar 4.000 badan usaha terdaftar di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. Namun, masih dijumpai perusahaan yang memanipulasi data dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III meskipun pekerja tersebut bukan dari kelompok tidak mampu.
“Kami terus melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan langsung memberikan tindakan agar program JKN tetap tepat sasaran,” ujar, Aidy dalam kegiatan Ngopi Bareng Media di Scako Coffee Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Aidy menambahkan bahwa ketegasan ini untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan sekaligus memastikan peserta di sektor formal dan informal mendapatkan layanan yang layak.
Saat ini jumlah peserta aktif dari empat wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, yakni Balikpapan, Berau, Penajam Paser Utara, dan Paser telah mencapai 1,3 juta jiwa. Sebanyak 638.159 di antaranya merupakan peserta asal Balikpapan.
Dalam mengoptimalkan pelayanan, BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring fasilitas kesehatan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Sepaku. Rumah sakit di kawasan tersebut kini terintegrasi dalam sistem BPJS sehingga mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, sejumlah puskesmas di Balikpapan, termasuk Puskesmas Klandasan, mulai menerapkan layanan 24 jam untuk mendukung penanganan kasus darurat serta kebutuhan medis mendesak.
“Kami ingin pelayanan kesehatan semakin mudah, cepat, dan dapat diakses kapan pun,” ucap Aidy.
Tidak hanya pengawasan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong edukasi bagi perusahaan dan peserta terkait hak dan kewajiban dalam Program JKN-KIS, termasuk tata cara klaim dan manfaat layanan.
Aidy menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh akan dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap kepatuhan badan usaha dapat semakin meningkat demi perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta keluarganya.
“Program JKN-KIS adalah investasi kesehatan. Dengan kepatuhan yang baik, manfaat yang diterima akan jauh lebih besar,” tutupnya.
BACA JUGA
