BPJS Kesehatan Kaltim Dorong Peserta Tidak Aktif Lunasi Tunggakan, Defisit Capai Rp600 Miliar

BPJS kesehatan
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, Anurman Huda

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, Anurman Huda, mengungkapkan bahwa dari total 4.185.000 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur, masih terdapat sekitar 14 persen peserta yang tidak aktif. Artinya, sekitar 586.000 jiwa belum dapat mengakses layanan kesehatan karena menunggak iuran atau perubahan status kepesertaan.

“Dari jumlah peserta JKN sebanyak 4.185.000 jiwa, tingkat keaktifannya baru mencapai 86 persen. Sisanya, 14 persen belum aktif karena berbagai alasan, seperti menunggak iuran, baru diberhentikan dari perusahaan, atau belum masuk ke segmen lain,” ujar Anurman di Balikpapan, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena peserta JKN memiliki hak untuk berobat di seluruh wilayah Indonesia. Namun, bagi peserta tidak aktif yang berada di luar Kalimantan Timur, hal itu bisa menjadi kendala serius.

“Kalau di Kalimantan Timur, ada program gratis pol dari Pemerintah Provinsi yang menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tapi begitu peserta tidak aktif mengakses layanan di luar Kaltim, maka tidak bisa ditanggung karena statusnya tidak aktif,” jelasnya.

Anurman berharap kondisi ini dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk segera melunasi tunggakan iuran agar kembali aktif dan terlindungi. Pasalnya, defisit pembiayaan di wilayah Kalimantan Timur cukup besar.

Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim pelayanan kesehatan sekitar Rp2,3 triliun, sedangkan penerimaan iuran baru mencapai Rp1,7 triliun.

“Artinya, ada selisih sekitar Rp600 miliar yang ditutupi oleh subsidi dari wilayah lain. Kami berharap peserta yang menunggak segera melakukan pembayaran agar defisit bisa berkurang,” ujarnya.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 66 rumah sakit dan lebih dari 500 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kalimantan Timur.

Terkait wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri, Anurman menyebut kebijakan tersebut masih digodok oleh pemerintah pusat.

“Kami juga menunggu keputusan resmi. Jika disetujui, tentu ini kabar baik karena bisa mengaktifkan kembali 14 persen peserta yang saat ini menunggak,” katanya.

Ia memastikan, rencana pemutihan tersebut tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.

“Cash flow kami tidak terganggu karena nantinya akan ada subsidi dari pemerintah pusat untuk menanggung tunggakan peserta mandiri,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, terkait isu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Anurman menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Namun, menurutnya, evaluasi terhadap besaran iuran memang perlu dilakukan mengingat sudah lima tahun terakhir tidak ada penyesuaian.

“Sejak 2020, iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengalami kenaikan. Dengan kondisi saat ini, sudah selayaknya dilakukan penyesuaian agar sistem tetap berkelanjutan. Tapi untuk saat ini, sampai dengan akhir 2026, kami pastikan pembayaran kepada rumah sakit tetap aman,” tutupnya.

 

Tinggalkan Komentar