Samarinda – Polsek Sungai Kunjang mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (30/02/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan, pelaku berjumlah 3 orang ber inisial M (19), AF (20), A ( 19 ) semua pelaku adalah warga Kelurahan Simpang Pasir / Kecamatan Palaran, kota Samarinda, ditangkap pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita

yang mana 1 pelaku di tangkap di rumah nya di daerah kecamatan Palaran,  sedangkan 2 pelaku lain di tangkap di tempat kerja di jl. APT PRANOTO, di kawasan Samarinda Seberang.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Kabid Humas menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut terungkap pada selasa tanggal (29 /12/2020)  Menurut Kanit Reskrim berdasarkan pengakuan korban, NN (17), kepada ibu korban Warga jl. Cipto Mangunkusumo, kelurahan Harapan Baru, kota Samarida.

Saat itu sekira Hari senin tanggal 28 Desember korban pamit kepada ibu korban untuk bermain ke rumah teman, namun sampai dengan malam hari korban tidak pulang, dan pada hari selasa tanggal 29 Desember korban pulang ke rumah dan ibu korban menanyakan kepada korban ” kenapa tidak pulang Korban Menjawab ” habis nginap di rumah teman, lagi ada masalah.”

Menaruh curiga dengan sifat korban yang pendiam, ibu korban kemudian mendesak korban  untuk berkata jujur dan korban pun menjelaskan kejadian yang di alami korban, bahwa korban sudah menjadi korban pelecehan seksual di jl. Tengkawang yang mana pelaku adalah teman korban, korban menceritakan saat pergi dari rumah di jemput dengan pelaku berinisial ( M ) dengan alasan untuk mengajak makan namun mengambil uang dulu di rumah teman nya, namun setelah sampai di jl. Tengkawang pelaku memasukan motor pelaku ke sebuah guest House lalu masuk ke dalam kamar yang mana kedua pelaku ( AF ) dan ( A ) sudah berada di dalam kamar tersebut, setelah duduk dan ngobrol bersama ke tiga pelaku, secara spontan salah satu pelaku meremas payudara korban dan di ikuti pelaku lain nya menciumi korban, dan korban lalu mendorong ke tiga oelaku dan mengatakan ” Jangan kayak gitu, jangan maksa aku gak mau “, dan akhirnya ketiga pelaku mengetahui korban sedang “datang bulan” kemudian salah satu pelaku membawa korban pulang ke rumah.

Setelah  mendengar penjelasan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungai Kunjang yang mana kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.

“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI tahun 2016  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tutupnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply