Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Majelis Ulama Kota Balikpapan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan yang melarang melaksanakan salat Id di lapangan terbuka, dan hanya dilakukan di masjid dan musala setempat saja.

“Surat edaran tentang salat Id yang hanya boleh dilaksanakan di di masjid dan musala setempat saja, sudah ditanda tangani Kemenag dan FKUB Kota Balikpapan,” ujar Sekertaris MUI Kota Balikpapan,Jailani, Minggu (3/5/2021).

Jailani juga menambahkan, sepertu halnya tahun lalu baik imam salat maupun khotib dalam pelaksanaan salat Id tersebut akan menggunakan ustad dari warga lokal saja.

“Jadi tidak ada khotib yang didatangkan dari luar kota, upaya ini untuk mencegah adanya klaster idul fitri nantinya dalam kasus COVID-19 di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan salah Id nantinya, kata Jailani, seluruh imam dan khotib yang akan melaksanakan salat Id di masjid dan musala yang ada di Kota Balikpapan akan terlebih dahulu mengikuti test anti gen untuk menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi yang sehat.

“Kita di Balikpapan ini ada sebanya 500 masjid, sehingga bisa dipastikan akan ada 500 khotib yang akan melaksanakan salat Id berjamaah. Nah, mereka ini akan mendapatkan test anti gen, program ini dari DKK,” paparnya.

Pelaksanaan salat Id dan kegiatan sebelum pelaksanaannya, lanjut Jailani akan dikordinir oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag, kemudian pengawasan kegiatan akan langsung dilakukan Pemkot Balikpapan dan MUI.

“Kita berharap semuanya berjalan lancar, sehingga tidak ada penularan saat pelaksanaan salat Id,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply