Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan mengembangkan pelayanan publik dengan berbasis digital/elektronik guna memudahkan masyarakat melalui program One Map One Data. Program ini satu dari 8 proyek perubahan (proper) yang dilaksanakan Pemkot Balikpapan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengatakan, melalui program “one map one data” diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status lahan melalui aplikasi yang telah tersedia. Sehingga, dalam pengurusan perizinan ataupun izin memiliki tanah negara (IMTN) dapat lebih praktis dan cepat karena masyarakat sudah mengetahui lebih dulu status lahannya.

“Jadi, dengan sistem ini diharapkan pelayanan IMTN bisa lebih cepat karena masyarakat sudah mengetahui, kegiatan apa atau perolehan hak apa yang diperbolehkan di sebuah kawasan berdasarkan penetapan pola ruang. Sebelum mengurus, mereka sudah tahu duluan,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Dikatakannya, untuk tahap awal, program ini akan lebih mengarah pada pola penataan ruang, misalnya ketika ada masyarakat yang mau mengurus izin prinsip, karena masyarakat sudah tahu keperluan tata ruangnya yang bisa dicek secara elektronik.

Sistem ini, lanjutnya, diharapkan bisa berjalan pada bulan Oktober mendatang. Harapannya, melalui sistem ini, tidak ada lagi permasalahan tumpang tindih lahan secara pemetaan. Dimana sistem ini juga sudah bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Balikpapan.

“Untuk saat ini, memang masih mengelola sistem tata ruang dan ke depannya kita juga akan sinkronkan dengan data pertanahan,” tegasnya.

Penggunaan aplikasi ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para investor dalam pengurusan izin, karena dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis dalam memastikan lahan yang akan digunakan.

“Jadi, sebelum melakukan investasi ataupun kegiatan lainnya, kita harus tahu bahwa kawasan tersebut berada di pola ruang apa. Keperluan penggunaan lahannya bagaimana,” paparnya.

Sesuai ketentuan aturan penggunaan lahan, katanya, ada beberapa kriteria lahan yakni izin terbatas, bersyarat dan tidak diizinkan.

“Kalaupun mau mengurus izinnya sudah tahu bahwa kondisi lahannya seperti apa. Kalau dalam sistem lahan yang diajukan untuk pengurusan itu masuk dalam wilayah yang tidak boleh ada pembangunan, maka tidak akan diproses,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply