Diduga Edarkan Sabu, Nelayan di Penajam Ditangkap Polisi

Polda Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial H (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sabtu (17/10/2026).

Penajam Paser Utara, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial H (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan tim operasional Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.15 Wita, di sebuah rumah di Jalan CPO, RT 16, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria di sebuah rumah di wilayah Penajam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Romylus, Rabu (21/10/2026).

Polisi Telusuri Asal Sabu
Setelah mengamankan H, petugas melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan awal H kepada penyidik, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A alias Anca.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Romylus mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Selain satu bungkus plastik klip berisi sabu, polisi menyita dua sendok takar, tiga pak plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon seluler Redmi berwarna krem.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika.

H diketahui merupakan pria kelahiran Pagatan, 5 Juli 1982, yang bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan asal narkotika, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kalimantan Timur.

Tinggalkan Komentar