Diduga Jadi Bandar Sabu di Muara Komam, Pria di Paser Ditangkap dengan Uang Rp 11,5 Juta

Polda Kaltim
Seorang pria berinisial NS (49) ditangkap tim khusus kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Mandaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Jum'at (16/10/2026).

Paser, Gerbangkaltim.com – Seorang pria berinisial NS (49) ditangkap tim khusus kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Mandaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1 gram dan uang tunai Rp 11,55 juta.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 19.42 Wita, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar jembatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada NS, yang selanjutnya diamankan melalui rangkaian operasi pembelian terselubung atau undercover buy.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler merek Samsung dan Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 berwarna ungu, serta uang tunai Rp 11.550.000.

Dari pemeriksaan awal, NS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Udin Unyil. Pria itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem penyerahan langsung atau bertemu tangan. NS mengaku mendapatkan sabu dengan harga Rp 8 juta untuk setiap 5 gram, dengan masa perputaran barang selama satu bulan.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih perlu didalami untuk mengungkap asal-usul barang haram itu, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

NS diketahui berusia 49 tahun dan berdomisili di wilayah Busui, Kabupaten Paser. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih perlu mengembangkan perkara tersebut, terutama untuk memburu Udin Unyil yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.

Tinggalkan Komentar