Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditlantas Polda Kaltim dan Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan sopir truk maut yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan Soekarno – Hatta, Balikpapan Utara, hingga mengakibatkan sebanyak 11 orang terluka, 5 diantaranya meninggal dan 1 orang dalam kondisi kritis.

“Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah, terhadap saudara AA pengemudi truk maut telah ditetapkan sebagai tersangka, “ ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Polisi Sonny Irawan, Kamis (22/9/2022).

Sonny menambahkan, hasil penyelidikan juga menunjukan tersangka menyadiri perbuatannya, dan bahkan pada saat kejadian tersangka tidak berupaya menolong para korban. Tersangka malah justeru berupaya kabur melarikan diri.

“Tersangka bersembunyi dan berupaya melarikan diri ke warga, namun baru pagi harinya diatas pemilik mobil tersangka menyerahkan diri,” ucapnya.

Dirlantas menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lebih dalam kepada yang bersangkutan, termasuk melakukan test urine terhadap tersangka karena ada dugaan tersangka mengkonsumsi narkoba.

“Karena dari hasil pemeriksaan awal itu, sebenarnya masih ada ruang untuk menghindari kecelakaan maut tersebut,” tegasnya.

Korban ada 5 orang meninggal 4 dari mobil etios dan 1 dari mobil etios, 1 masih dalam kondisi kritis. Sedangkan 5 orang lainnya yang mengalami luka ringan dan sudah kembali ke rumahnya.

Untuk kendaraan, lanjutnya, suda dilakukan audit yang dilakukan Ditlantas Polda Kaltim bersama dengan Dishub dan BPTD, dari sisi dokumen registrasi dan identifikasi termasuk kelayakannya.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” katanya.

Sementara itu, kabar terbaru tersangka AA didapati positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh kepolisian. Dan temuan ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

“Jadi penetapannya karena kemarin sudah dilakukan BAP, proses penyelidikan juga berjalan, sudah dicek urine juga ternyata positif mengandung zat obat-obat terlarang,” ujar Ropiyani, Kamis (22/9/2022), ditemui di Polda Kaltim.

Tersangka AA sendiri mengakui sebelumnya mengonsumsi sabu berkisar 5 hari sebelumnya. Dan adapun proses hukumnya, tambah Ropiyani, tersangka AG dijerat
dengan Pasal 311 UULLAJ terkait pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materil.

“Jadi memang dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Diakui juga oleh tersangka, jadi dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply