Diduga Korupsi Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan Kejaksaan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU Balikpapan. Penahan yang dilakukan terhadap Sy terduga kasus ini dilakukan Rutan Kelas IIA Balikpapan, untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto mengatakan, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan Sy ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkot Balikpapan tahun 2019-2021.
“Dimana pada tahun 2020 dilaksanakan penyelenggaraan pilkada serentak, dan Pemkot Balikpapan saat ini mengalokasikan dana hibah kepada KPU Kota Balikpapan lebih kurang sebesar Rp53 Miliar,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dimana dalam pencairan dananya, kata Dony dilakukan sebanyak dua tahap, di tahun 2019 disalurkan sebanyak Rp22 Miliar, kemudian di tahun 2020 disalurkan sebanyak Rp31 Milar. Dan dalam pengelolaan dana hibah ini, KPU menunjuk pelaksana kegiatan dimana salah satunya kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengelola keuangan hibah.
“Nah pada hari ini kita menetapkan tersangka Sy, selaku Sekretaris KPU Balikpapan tahun 2019-2022 yang menjadi kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan dana hibah keuangan ini,” tegasnya.
Dony menambahkan, dimana dalam penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan ahli, ditemukan penyimpangan atau ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam hal ini, telah dilakukan audit oleh BPK Provinsi Kaltim di Samarinda, dan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar terkait pengelolaan keuangan hibah KPU Kota Balikpapan, khususnya dalam kegiatan Pilkada tahun 2020 di Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Kemudian, katanya, juga ditemukan beberapa penyimpangan mulai adanya pembuatan pertanggungjawaban kegiatan fiktif, ada pengendalian pelaksanaan kegiatan dan juga ada beberapa pengunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil laporan audit dari BPK Provinsi Kaltim, Samarinda.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Kejari Balikpapan sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, untuk dapat ditingkatkan statusnya yang awalnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” tukasnya.
Terhadap tersangka ini, katanya, dilakukan penahanan terhitung mulai dari hari ini 11 Agustus 2025, sampai dengan 20 hari kedepan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 dan Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan atau denda paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp1 Miliar,” tutupnya.
BACA JUGA