Pemkot
Peluncuran aplikasi Srikandi dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot BalikpapanAndi Yusri, mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bersama Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, Dr. M. Taufik, M.Si, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi Kalimantan Timur Drs. H.M. Syafranuddin, MM, Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa, dan Kepala Disputakar Kota Balikpapan Sutadi, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (1/3/2023).

Digitalisasi Pengelolaan Arisp, Dispustakar Kota Balikpapan Luncurkan Aplikasi Srikandi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustakar) Kota Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Peluncuran secara simbolis dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Yusri mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud bersama Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, Dr. M. Taufik, M.Si, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi Kalimantan Timur Drs. H.M. Syafranuddin, MM, Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa, dan Kepala Disputakar Kota Balikpapan Sutadi, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (1/3/2023).

Kegiatan ini sendiri mendapat sambutan yang sangai bail dari Pemkot Balikpapan karena penerapan aplikasi SRIKANDI yang menggunakan sistem berbasis teknologi dapat membantu dalam pengelolaan arsip lebih efektif, dan efisien dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan.

“Urusan kearsipan adalah urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tujar Andi Yusri, membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE., ME.

Kearsipan merupakan rumusan yang telah memiliki file buku tersendiri yakni sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan menambahkan, pada era destruktif ini peranan teknologi informasi dan komunikasi menempati posisi sangat strategis karena menghadirkan informasi tanpa batas dan tanpa jarak yang dapat meningkat produktivitas.

“Penerapan aplikasi Srikandi proses administrasi pemerintahan tidak lagi terbatas jarak dan waktu. Sehingga di mana pun dan kapan pun dapat dilakukan. Mengingat peranan arsip yang sangat signifikan dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Untuk itu, setiap perangkat daerah diharapkan menerapkan dalam pengelolaan harus memahami tata kelola yang baik dan profesional sehingga layanan publik semakin cepat dan tepat sasaran.

“Harapan saya lembaga kearsipan daerah segera mensosialisasi penerapan aplikasi ini kepada perangkat daerah dan memberikan pendampingan sehingga diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota Balikpapan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dispustakar Kota Balikpapan Sutadi mengungkapkan, Srikandi adalah aplikasi Pemerintah Indonesia yang disokong oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Aplikasi ini bersifat umum dengan empat instrumen, yakni tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi kemanan, dan akses arsip dinamis.

“Aplikasi ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Kota Balikpapan sudah mempersiapkan sejak 2021 lalu dan di 2022 bisa selesai, hingga kita launching pada 2023 ini,” ujarnya.

Aplikasi ini juga mencakup pengelolaan arsip digital atau digitalisasi arsip. Selanjutnya akan dilaksanakan uji coba penggunaan aplikasi ini.

“Bersifat lokal atau internal Kota Balikpapan. Tapi sudah terintegrasi secara nasional. Dimana nantinya dokumen akan diciptakan masing-masing OPD yang kemudian akan terekam otomatis. Sehingga arsip digital akan tersimpan fan memudahkan pencarian,” paparnya.

Sebelumnya, arsip memang kerap dikelola secara manual dan membutuhkan banyak ruang gerak. Dengan aplikasi ini, yang diperlukan hanya Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing OPD.

“Tugas dari pengelolaan arsip menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Sementara lembaga kearsipan kota itu bertanggung jawab terhadap statis,” tukasnya.

Dalam kegiatan ini peserta yang hadir mendapatkan pembekalan terkait aplikasi tersebut yang disampaikan Arsiparis Dr. M. Taufik. Pembekalan atau bimbingan teknis juga akan disampaikan pada hari kedua, Kamis (2/3/2023) oleh Arsiparis Ahli Madya, Sri Wulandari, S.ST.Ars dan Arsiparis Ahli Pertama, Endah Dwi Astuti, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya