Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyatakan Kota Balikpapan akan bebas dari Juru Parkir Liar di tahun 2023 mendatang. Rabu (20/7/2022)

Dishub Targetkan Tahun 2023, Balikpapan Bebas Jukir Liar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyatakan Kota Balikpapan akan bebas dari Juru Parkir Liar di tahun 2023 mendatang. Untuk itu berbagai upaya dilakukan mulai dengan melakukan razia hingga melakukan pembinaan kepada para jukir liar tersebut.

Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya secara tengah melakukan pendataan terhadap para juru parkir di Kota Balikpapan, sehingga pada 2023 bebas jukir liar di Balikpapan.

“Awalnya kami lakukan pendataan, ada yang tidak mau ikut jumlahnya 31 jukir liar, kemudian kita kenakan tipiringkan, akhirnya bersedia ikut,” ujar, Kamis (21/7/20220.

Elvin menambahkan, jukir dipasti tetap akan ada di Kota Balikpapan, namun semuanya sesuai ketentuan harus berada dibawa pembinaan Dishub Kota Balikpapan, karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka.

“Jukir binaan Dishub mereka ini dilengkapi dengan karcis dan kami lengkapi baju dan tanda pengenal melalui KTA,” jelasnya.

Hanya saja untuk seragam masih terbatas,sehingga diharapkan peran serta pihak ketiga untuk membantu pengadaannya melalui program CSR.

“Sudah ada ratusan jukir yang kita bina, untuk setoran ada kesepakatan dengan Dishub berapa presentasenya,” ungkapnya.

Elvin menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan pemetaan terhadap keberadaan dan jumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.

“Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan,” jelasnya.

Namun ada 31 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban. Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan sudah dilakukan pendataan.

“Selama dua minggu ini kita lakukan penindakan, hasilnya ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” paparnya.

Akhirnya sebanyak 31 jukir liar tersebut, sambungnya, diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.

“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.

Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya