Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Ruang Rapat I Balaikota Balikpapan, Selasa (14/11/2022).

Upaya ini dilakukan agar OPD agar dilingkungan Pemkot Balikpapan bisa menyiapkan data jika ada permintaan dari warga masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Kepala Diskominfo, Adamin Siregar mengatakan, Diskominfo sebagai PPID Kota Balikpapan, berkewajiban memberikan pelatihan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Paling tidak kalau ada permintaan data bisa disiapkan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Artinya bisa melalui masing-masing perangkat daerah dan tidak langsung ke PPID kota. Harapannya melalui Bimtek ini masing-masing perangkat daerah bisa menyiapkan data dan informasi apa saja yang bisa disiapkan ketika ada permintaan,” ujarnya.

Seperti di tingkat kelurahan, diharapkan data-data bisa diakomodir oleh kecamatan. Harapannya data tersedia dipetakan, yang mana termasuk data serta-merta, dan mana data yang termasuk dikecualikan.

“Disiapkan jika ada permintaan masyarakat,” paparnya.

Kabid Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo, Aditya Eka Wicaksana menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Yang diperkuat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” jelasnya.

Menjadi tugas setiap perangkat daerah, katanya, dalam hal ini PPID untuk melayani permintaan masyarakat terkait permintaan data atau informasi. Itu artinya, apabila permintaan masyarakat ini tidak terlayani, maka perangkat daerah bisa digugat atau diperkarakan ke komisi informasi yang berkantor di Samarinda.

Sehingga PPID di masing-masing OPD diharapkan secepatnya merespon jika ada permintaan data dari masyarakat. Karena ada batas waktu.

”Namun informasi ini ada yang dapat diakses publik dan dikecualikan. Permintaan informasi publik itu harus ditanggapi dan ada batasan waktunya,” ucapnya.

“Jadi sama seperti pengadilan di meja hijau, dipertemukan kedua belah pihak, ada hakimnya. Jadi jangan menyepelekan permohonan informasi yang diminta,” tambahnya.

Aditya menambahkan, jika ada permintaan resmi data dari masyarakat harus direspon. Sehingga tak ada gugatan atau tak menjadi Sengketa Informasi Publik karena laporan masyarakat.

Share.
Leave A Reply