Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Diretorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite saat dilakukan pengangkutan.

Bersama dengan barang bukti 3 truk tangki pertamina, 1 truk putih dan 300 liter bbm yang dimasukan ke dalam 9 jirigen, diamankan 4 orang tersangka.

“Empat tersangka ini masing-masing 3 orang pelaku yang merupakan awak truk tangki dan 1 orang penadah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo dalam Press Release Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (6/3/2023).

Yusuf mengatakan, terungkapnya kasus ini saat Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan patroli laut di Perairan Teluk Balikpapan mendapati aktivitas yang mencurigakan di atas Kapal Ferry Dharma Lautan Utama (DLU) Penyeberangan Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU).

“Dimana petugas melihat ada beberapa orang yang sedang melakukan aktivitas pada tiga buah truk tangki bbm pertamina, yang mana mereka sedang menyisihkan bbm bersubsidi jenis pertalite,” jelasnya.

Dimana bbm yang disisihkan ini, katanya, dimasukan ke dalam 9 jirigen yang totalnya sebanyak 300 liter.

“Rencananya bbm ini akan dijual ke penadah dengan harga Rp 11 ribu per liternya,” paparnya.

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Doddy Adityawarman mengatakan, aksi para pelaku yang merupakan karyawan outsourcing PT Elnusa Petrofin Balikpapan ini diduga sudah beberapa kali dilakukan.

“Menurut pengangkutan para tersangka aksi ini baru pertama kali, namun dugaan kami sudah sering dilakukan,” ucapnya.

Sesuai Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sektor Migas Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tengang Migas yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Manager Elnusa Petrofin Area Kalimantan Solihin mengatakan, 3 orang awak mobil tangki ini merupakan karyawan PT Elnusa Petrofin namun dari pihak ketiga dan tugasnya adalah mengirimkan bbm ke seluruh wilayah kerja supplai point dari Balikpapan.

“Jadi mereka ini melakukan pengiriman baik itu di Balikpapan maupun di Penajam, dan waktu pengisian seluruh tangki bbm terisi penuh, sesuai dengan dokumennya dari Pertamina,” ujarnya.

Untuk sanksi kepada para pelaku ini, katanya, sudah jelas akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ditambahkannya, selama ini pihaknya belum ada menerima keberatan dari pihak penyalur atau SPBU tentang bbm yang didistribusikan.

Share.
Leave A Reply