Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang wanita yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.

“Pelaku seorang wanita berinisial YU (31) warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser ditangkap polisi atas kepemilikan 2 kilo gram sabu,” ujar ujar Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021)

Ricky mengatakan,  penangkapan bermula setelah kepolisian mendapat informasi adanya kepemilikan sabu di Kota Balikpapan. Penyidik  dipimpin Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Ronni Bonic bersama anggotanya langsung melakukan  pengintaian, saat berada di rumah makan itu, pelaku langsung ditangkap.

“Pelaku ditangkap di Warung Makan Madiun di Jalan Sepinggan Baru II Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Sabtu (10/4/2021),” jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 Kg yang dikemas dalam dua plastik teh sedu asal malaysia yang tempatkan di dalam mobil Sigra Silver KT 1652 om KQ milik pelaku.

Usia melakukan penangkapan, lanjut Ricky, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lanjut.
Saat penangkapan, tim yang di lapangan sempat  kecele, pasalnya  perawakannya seperti pria tapi ternyata perempuan.

“Kalau tidak diberitahu pelaku ia adalah perempuan saat akan digeledah, kami tidak  tahu. Makanya kemudian dipanggil polwan, untuk menggelahnya,” papar Ricky.

Selanjutnya, kata Ricky pelaku dibawa kerumahnya di kawasan Sepinggan Baru, dan dirumah ini ditemukan barang bukti 1 palstik kecil sabu seberat 4 gram.

“4 gram ini sisanya dari 50 gram, karena 46 gram lainnya sudah tersangka jual,” jelasnya.

Sementara ditanyakan soal keterlibatan tersangka, Ricky mengatakan, kalau pelaku hanya sebagai kurir, dimana sabu tersebut rencana akan dibawa dan disebarkan di Samarinda.

“Keterangan pelaku ia.masih kami dalami. Berapa upahnya belum diketahui yang pasti tersangka hanya sebagai kurir dan dapat perintah dari seseorang dan barang bukti diserahkan di rumah makan,” jelasnya.

Ricky menambahkan, terkait  barang haram yang dibawanya  tersebut saat kepolisian masih melakukan pengembangan, apakah masuk melalui jalur darat atau udara.

“Dari keterangan awal, tersangka mengaku mendapat kiriman sabu itu dari pulau Jawa,” ujarnya.

Kemudian dari bagian Jawa mana barang tersebut masuk atau lewat ekspedisi apa juga masih belum diketahui.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply