BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja antar pulau antar provinsi di Balikpapan – Makasar Kendari Jakarta dan Bandung.

Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, pengungkapan ini kerjasama Diresnarkoba Polda kaltim dengan Bea Cukai dan operator jasa pengiriman barang.

“Dalam kasus ini polisi menahan dua tersangka dengan barang bukti 2 kilogram ganja dan dua buah handphone,” kata Kombes Pol Akhmad Shaury di Balikpapan, Rabu (27/11).

Terungkapnya kasus ini berawal kecurigaan petugas terhadap adanya paket narkotika jenis ganja di salah satu ekspedisi pengiriman di Balikpapan.

“Jajaran Tim Posal III Subdit Ditreskoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan di daerah dicurigai adanya ganja. Hasilnya didapatkan informasi bahwa paket tersebut memang benar berisi ganja,” jelas Akhmad Shaury.

Setelah dibuntuti, polisi berhasil menangkap Heru Prasetyo, penerima paket tersebut, di Jalan Sumber Rejo V Nomor 83 RT 46, Balikpapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ditemukan atau paket daun ganja seberat lebih kurang 1 kilogram.

“Dari keterangan tersangka, ditangkap tersangka kedua Sayid Febriansyah , di sebuah kafe saat sedang duduk besama temannya di daerah pemukiman Wika,” ujar Akhmad Shaury.

Dalam penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2 kilogram dan dua buah HP berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi

Polisi melakukan pengembangan karena didapat informasi ganja yang dipesan berasal dari Medan untuk dikirim ke Jakarta, Bandung, Malang, Makassar, dan Kendari.

Petugas bergerak cepat, namun ganja yang di Jakarta sebanyak 3 kilogram sudah diterima pelaku, termasuk 1 kilogram yang di Bandung, sehingga petugas kehilangan jejak.

Sedangkan yang di Malang dan Makassar, petugas berhasil membekuk tersangkanya dengan masing-masing barang bukti 1 kilogram ganja, dan di Kendari 1 kilogram ganja. Ditemukan, namun alamat yang digunakan fiktif.

Tersangkat Syaid Febriansyah mengatakan, ganja diperolehnya dari rekannya di Medan dan pemesanan melalui pesan Whatsapp.

Kasus ini merupakan modus baru di Balikpapan. Bandar mengedarkan barang di 6 kota besar lainnya melalui media sosial.

Sementara itu, akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancamana pidana mati atau penjara semumur hidup dan paling sedikit penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply