Balikpapan, Gerbangkaltim.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan memastikan, praktik tambang batu bara ilegal di KM 25 perbatasan Balikpapan – Kutai kartanegara (Kukar)  telah di proses secara hukum oleh pihak berwajib. Kini bukti berupa kegiatan pengerukan telah di pasang batas garis polisi, sehingga segala kegiatan yang ada di lokasi tersebut tidak boleh di pindahkan atau lainya.

“Pelaku usaha kegiatan di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara harus di mempertangungjawabkan ulahnya, seperti melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang telah dikupas untuk kegiatan pertambangan,” Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan  – Nursyamsiarni D Larose,  Minggu (21/11/2021).

Eni sapaan akrabnya mengatakan, kini pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Balikpapan dalam proses hukum. Sehingga diperlukan inisiatif bagi pemkot Balikpapan menyusun skema pemulihan di kawasan tersebut.

“Dalam melakukan pemulihan lingkungan tidak hanya melibatkan DLH, melainkan peran serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait membahas upaya pemulihan kerusakan lingkungan di lokasi tambang illegal,” katanya.

Eni mengaku, berdasarkan laporan hasil verifikasi di lapangan, telah diberikan arahan bagaimana memulihkan lahan yang sudah dikupas tersebut seperti membuat saluran atau drainase air permukaan supaya itu tidak mengalir ke sembarang tempat karena sudah menjadi lahan terbuka.

“Pemerintah kota tetap memegang teguh komitmen larangan  kegiatan pertambangan di kota Balikpapan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2013. Sehingga tidak mungkin bagi pengusaha di Balikpapan mengurus perizinan terkait pertambangan. Lantaran dari sisi tata ruang, tidak ada alokasi wilayah pertambangan,”katanya.

Eni menambahkan, berdasarkan intruksi Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Lurah Camat dan instansi terkait untuk mengawasi wilayah wilayah di perbatasan.

“DLH Balikpapan bersama tim gabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bersama  pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan kegiatan pengawasab atau indikasi terjadinya kasus tambang ilegal atau permasalahan kota lainnya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply