Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan secara bertahap akan melakukan pembuatan taman yang berada di belakang Gedung Kesenian, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, DLH Balikpapan mulai melakukan pembangunan taman di belakang Gedung Kesenian Balikpapan Selatan. Dimana sampai saat ini pembangunannya sudah mencapai 64 persen dan diharapkan sesuai jadwal Desember ini akan rampung.

“Selain taman juga ada tempat foto, taman ini dibuat untuk warga kota agar bisa berinteraksi, yang mana pada bagian bawah pihaknya menanami rumput seperti di lapangan merdeka. Total keseluruhan area 3 hektar, cuma yang ditanami rumput ada 3000 meter, termasuk kita tanami dengan tanaman Tabebuya,” ujarnya.

Dikatakannya, DLH Kota Balikpapan saat ini terus berupaya mewujudkan Program Kota Bersih. Untuk itu DLH mendorong peran aktif warga kota untuk bisa terlibat dalam setiap upaya membangun budaya bersih dan sehat di lingkungan rumah tangga.

“Jadi, ketika masyarakat sudah bisa membudayakan tertib membuang sampah sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah, Red) Kota Balikpapan, itu kan sudah mendukung program Kota Bersih,” jelasnya.

Sudirman menambahkan, jika masyarakat belum menyadari langkah-langkah kecil dalam berbudaya tertib membuang sampah, maka yang terjadi sudah pasti sebaliknya.

“Nah, ketika masyarakat tidak membuang sampah sesuai tempatnya, tidak sesuai waktunya, suasana kota kan jadi berantakan,” tukasnya.

Sudirman juga menjelaskan, DLH Kota Balikpapan telah menjalankan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2022, sebagai perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Dimana, di dalam Perda tersebut telah mengatur waktu membuang sampah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

“Seperti yang diatur dalam Perda Kota Balikpapan, jadwal buang sampah itu diatur dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita. Jadi kalau warga membuang sampah saat siang hari maka tidak ada yang mengangkut sampahnya. Karena petugas kami bekerja hanya saat malam hari,” ungkapnya.

Adapun jadwal kerja petugas kebersihan pengangkut sampah, yakni mulai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam sampai pagi hari.
Dijelaskan, DLH Kota Balikpapan juga menyempurnakan kinerjanya dengan mengadakan Patroli Satuan Tugas atau Satgas Sampah.

Dalam menjalankan tugas, Satgas Sampah yang mengatasi buangan-buangan liar. Yakni sampah yang dihasilkan masyarakat yang belum sadar akan adanya Perda Kota Balikpapan tersebut.

“Jadi sekali lagi, memang kesadaran masyarakat itu yang harus ditingkatkan. Dijaga dan dipertahankan. Dan salah satunya cara kami, ya melalui program CGH (Clean Green Health, Red) yang di dalamnya ada beberapa jenis lomba untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply