UMKM Dominasi Penerbitan NIB di Balikpapan, DPMPTSP Bidik Pertumbuhan 2 Persen pada 2026
Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan menjadi motor utama meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Kota Balikpapan menilai kondisi tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal dan terdata.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sebagian besar pengajuan NIB yang masuk berasal dari pelaku UMKM di berbagai bidang, seperti kuliner, perdagangan, jasa, hingga industri rumahan.
Menurut dia, perubahan pola pikir pelaku usaha menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan penerbitan NIB dalam beberapa tahun terakhir. Legalitas usaha kini dipandang sebagai kebutuhan penting untuk mendukung pengembangan bisnis.
“Pelaku UMKM saat ini sudah semakin memahami manfaat NIB. Mereka tidak lagi melihat legalitas sebagai beban administrasi, tetapi sebagai kebutuhan untuk mendukung pengembangan usaha,” kata Hasbullah Helmi, Selasa (23/6/2026).
Data DPMPTSP Balikpapan mencatat sebanyak 5.200 NIB baru diterbitkan sepanjang 2025. Sementara sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019, jumlah NIB yang telah diterbitkan mencapai sekitar 127 ribu dokumen.
Helmi menilai peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas menjadi indikator aktivitas ekonomi masyarakat yang terus bergerak positif. Keberadaan UMKM, kata dia, terbukti mampu bertahan sekaligus berkembang di tengah berbagai dinamika ekonomi.
“Ketika jumlah NIB bertambah, itu menandakan semakin banyak usaha yang terdata secara resmi. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi masyarakat berjalan cukup baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan maupun berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
Selain itu, data usaha yang semakin lengkap memungkinkan pemerintah menyusun program pembinaan dan bantuan yang lebih tepat sasaran. Legalitas usaha juga dinilai dapat memperkuat iklim investasi karena memudahkan terjalinnya kerja sama antara pelaku usaha dengan mitra maupun investor.
Untuk menjaga tren pertumbuhan tersebut, DPMPTSP terus memperluas sosialisasi terkait pentingnya NIB serta meningkatkan kualitas layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang masuk ke sektor formal.
“Semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, maka semakin besar peluang mereka berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Ini yang terus kami dorong melalui berbagai kemudahan layanan yang tersedia,” tutur Helmi.
Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan jumlah penerbitan NIB pada 2026 dapat tumbuh sekitar dua persen seiring meningkatnya aktivitas UMKM dan kemudahan layanan perizinan yang diberikan kepada masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
