Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah menghentikan aktivitas kegiatan dan termasuk perizinan PT Edika Agung Mandiri yang diduga kuat telah melakukan aksi perambahan kawasan hutan mangrove di Das Wain, Kariangau, Balikpapan Barat.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, DLH Kota Balikpapan telah menerima laporan dari masyarakat tentang perambahan ini satu bulan yang lalu. Dan sudah melakukan peninjauan ke lapangan dan melakukan verifikasi.

“Kami juga sudah koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Gakum KLHK Samarinda karena disana ada perusakan mangrove sekitar 20 hektar,” ujar Sudirman Djayaleksana, Senin (1/8/2022).

Dari hasil verifikasi di lapangan, katanya, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT Edika Agung Mandiri, namun tidak ada tanggapan.

“Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali panggilan, tapi tidak juga mau datang,” tegasnya.

Karena tidak ada niat baik dari perusahaan tersebut, lanjutnya, akhirnya DLH Kota Balikpapan melakukan pemasangan plang larangan untuk melakukan aktifitas di lokasi tersebut,

“Kami DLH juga sudah menyurati OPD lain untuk menghentikan seluruh proses perizinan yang akan dilakukan PT Edika Agung Mandiri sampai yang bersangkutan mau diajak komunikasi dan bertemu membahas perusakan mangrove tersebut,” tukasnya.

Ditambahkan, saat ini perusahaan tersebut baru memegang izin prinsip dari DPMPTSP Kota Balikpapan. Dimana rencananya perusahaan tersebut akan membangun balai latihan kerja, namun saat diverifikasi dilapangan ternyata perusahaan saat melakukan pembukaan lahan mengenai sebagain kawasan hutan mangrove.

“Harusnya perizinannya dilengkapi seperti izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan,” ucapnya.

Di dalam RTRW Kota Balikpapan dari 2012 sekarang 2021 Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan (RDTR) memang digunakan untuk industri, namun dalam kasus PT Edika Agung Mandiri ini ada sebagian lahan mangrove yang kena imbasnya.

“DLH kota Balikpapan juga telah menyampaikan surat nomor 503/0719/DLH tanggal 29 Juni 2022 perihal penghentian sementara proses perizinan PT Edika Agung Mandiri kepada Sdr.Dwi Cahya Sudrajat selaku kuasa PT Edika Agung Mandiri,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply