Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyatakan akan ancaman pidana terhadap pengelola lahan Eks Hotel Tirta jika masih berusaha melanjutkan kegiatan ilegal di atas lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat teguran kepada pengelola sejak beberapa waktu lalu, terkait perizinan dan pembayaran pajak. Baru kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Balikpapan.

Sudirman membenarkan, jika tidak ada izin yang menjadi dasar kegiatan pengupasan lahan dan mengeluarkan material tanah galian C dari lokasi tersebut.

“Belum ada izinnya, ada keterangannya pada surat notulen rapat yang diselenggarakan pihak kita bersama dengan pengelola pada 3 Oktober 2022 lalu,” ujarnya.

Upaya tegas yang dilakukan DLH bersama dengan OPD terkait adalah menghentikan aktivitas sampai perizinan dilengkapi dan tentunya pembayaran Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dilaksanakan pihak pengelola.

“Kami stop/hentikan kegiatannya, tapi dia tetap kerja. Memang saat ini tidak ada aktivitas lagi karena sudah kita gerak dan laporkan bersama,” paparnya.

Pengelola juga sudah sempat memenuhi panggilan DLH dan pihak terkait lainnya untuk diberikan pengarahan, khususnya dalam hal mengurus perizinan tersebut.

“Kami berikan arahan untuk mengurus perizinan dan juga UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Ini harus disusun. Belum disusun sama dia (pengelola), baru dia kerja lagi secara diam-diam,” paparnya.

Sudirman menegaskan, jika memang perizinan belum dilengkapi dan juga belum dilaksanakan pembayaran pajak MBLB yang sudah keluar, namun pihak pengelola masih melakukan aktivitas yang dipastikan ilegal, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Kalau dia melanggar dengan melakukan aktivitas lagi disitu, bisa kita pidanakan,” tutupnya.

 

Share.
Leave A Reply