DLHK Berau Perketat Pengawasan Limbah Perusahaan

DLHK Berau
DLHK Berau melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan kewajiban lingkungan perusahaan melalui pemantauan, edukasi, serta penyuluhan di wilayah Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEP, Gerbangkaltim.com — DLHK Berau terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah perusahaan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pemantauan dilakukan secara berkala melalui pengecekan lapangan, edukasi, dan penyuluhan untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pengawasan tetap dilakukan meskipun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penerbitan perizinan serta pengawasan perusahaan.

Menurut Zulkifli, sebagian aktivitas perusahaan memiliki perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan langkah pengawasan maupun tindak lanjut temuan dengan regulasi dan kewenangan yang berlaku.

“Kalau secara regulasi, sekarang ada yang menjadi kewenangan pusat. Tapi di daerah kita tetap melakukan pengawasan. Kalau ada permintaan dari pemerintah pusat untuk membantu melakukan pengawasan atau menangani temuan, tentu kita jalankan,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan, pengawasan DLHK Berau tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau insiden lingkungan. Pemantauan rutin juga menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk menangani limbah yang berasal dari kegiatan operasional.

Pendekatan pencegahan turut dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan. DLHK memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pentingnya pengelolaan limbah secara tepat agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi operasional.

“Kita tetap melakukan edukasi, penyuluhan dan pemantauan secara lokal di perusahaan-perusahaan. Jadi bukan hanya menunggu ketika ada insiden,” katanya.

Zulkifli menyebut regulasi dan pembagian kewenangan masih menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan lingkungan. Hal itu terutama terjadi pada perusahaan yang perizinan dan kewenangan pengawasannya berada di tingkat pemerintah pusat.

Meski demikian, DLHK Berau tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga dilakukan ketika terdapat temuan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau ketika pemerintah daerah diminta memberikan dukungan di lapangan.

“Yang menjadi kendala lebih kepada regulasi dan kewenangan. Kalau izinnya dari pusat, tentu ada mekanisme yang harus kita ikuti. Tetapi kalau kita diminta membantu, kita tetap turun dan menjalankan tugas,” jelasnya.

Pengawasan juga mencakup kewajiban perusahaan dalam pengelolaan persampahan. Aspek tersebut menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi kinerja lingkungan perusahaan, termasuk melalui pemantauan terhadap catatan dan tindak lanjut atas temuan yang muncul.

“Termasuk kemarin dalam PROPER, masalah persampahan juga kita monitor. Kita lihat bagaimana mereka melaksanakan dan kita pantau tindak lanjutnya,” ucap Zulkifli.

Dengan pola pengawasan yang mencakup pemantauan, edukasi, dan koordinasi lintas kewenangan, DLHK Berau berupaya memastikan pengelolaan limbah perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga terus mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan agar kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sumber: DLHK Berau

Tinggalkan Komentar