Dorong Daya Saing Nasional, KPPU Tegaskan Pentingnya Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Perubahan fundamental dalam struktur ekonomi nasional akibat pesatnya transformasi digital mendorong urgensi pembaruan hukum persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah berlaku selama 25 tahun dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika pasar modern yang kini didominasi platform digital, penguasaan data, dan model bisnis lintas sektor. Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu. Menurutnya, kehadiran platform digital yang berperan ganda sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha menciptakan risiko baru dalam persaingan.
“Transformasi digital menghadirkan persoalan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lama, seperti dominasi berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga penguasaan pasar dua sisi,” ujar Fanshurullah Asa. Tanpa pembaruan kebijakan yang adaptif, ia menilai inovasi dapat terhambat dan peluang pelaku usaha baru, khususnya UMKM, semakin menyempit.
Sejumlah kajian internasional turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Laporan UNCTAD, OECD, hingga indikator World Bank B-Ready dan Survei Ekonomi OECD 2024 menunjukkan bahwa iklim persaingan usaha di Indonesia masih memerlukan pembenahan. Kelemahan regulasi dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi pasar, menghambat inovasi, dan berdampak langsung pada kesejahteraan konsumen.
Dalam forum tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan empat buku kajian yang disusun PROSPERA sebagai bahan strategis modernisasi hukum persaingan usaha. Dokumen tersebut mencakup evaluasi 25 tahun implementasi UU Persaingan Usaha, analisis kesenjangan regulasi dengan standar internasional, strategi pembaruan hukum di era ekonomi digital, serta keterkaitan persaingan usaha dengan efisiensi dan inovasi ekonomi.
Diskusi publik ini juga menghadirkan pandangan para pakar ekonomi dan hukum nasional maupun internasional. Para narasumber sepakat bahwa prinsip competition neutrality dan adopsi praktik terbaik global menjadi kunci agar Indonesia mampu bersaing di tingkat internasional dan menarik investasi berkualitas.
Menutup kegiatan, KPPU menegaskan komitmennya untuk berperan aktif tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang inklusif. Pembaruan UU No. 5 Tahun 1999 dinilai sebagai langkah mendesak guna mewujudkan pasar yang adil, efisien, dan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Sumber: Siaran Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
