DPRD Dukung Pelarangan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

DPRD
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan untuk melarang peredaran obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah mendukung pelarangan peredaran obat sirup yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak walau demikian harus ada solusi apakah itu obat sirup diganti dengan yang tablet sehingga hal ini tidak membingungkan masyarakat.

“Ketika anak mereka sakit apa yang harus di konsumsi. Karena selama ini, anak -anak itu sakit biasanya cenderung minum obat sirup. Untuk itu ini yang kami minta kepada pemerintah agar mempersiapkan obat pengganti obat sirup yang dilarang,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Ardiansyah menambahkan, dalam hal ini pemerintah juga harus memberikan anjuran secara terbuka. Seperti yang di apotek-apotek, jika perlu diberikan Surat Edaran secepatnya jika itu memang dianggap berbahaya.

“Sehingga tidak lagi tunggu-tunggu sehingga ada yang mengkonsumsi dan masyarakat yang menjadi korbannya,” jelasnya.

Politisi Partai PPP berharapan tidak ada kasus tersebut di Balikpapan. Dan tidak hanya itu dalam waktu dekat ini pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan untuk lebih memperketat pengawasan terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Tinggalkan Komentar