Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim melalui Sub Direktorat Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) meringkus dua pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikawasan Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, Selasa (7/11/2023) lalu.

Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial J (37) dan R (47). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Kaltim.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani didampingi Kasubdit Penmas AKBP Nyoman W mengatakan, kedua tersangka ini berhasil dibekuk saat personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Selasa (7/11/2023) sore lalu.

Pasalnya, di lokasi SPBU ini dilaporkan sering adanya kendaraan yang sama bolak-balik masuk ke dalam SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang. Dan saat tiba dilokasi, polisi mencurigai dua kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut.

“Personel kami yang ada di SPBU curiga, dengan kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Petugas yang curiga, katanya, langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil tersangka, dan benar saja di dalam mobil ditemukan puluhan jirigen berkapasitas 30 liter yang sudah berisi bbm jenis pertalite.

“Di mobil milik tersangka J, polisi berhasil menemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 600 liter,” ungkapnya.

Sedangkan dimobil milik tersangka R, katanya, polisi menemukan 6 jeriken yang berisi Pertalite dengan total sebanyak 180 liter.

Rakei menambahkan, selain puluhan jirgen, di dalam mobil para tersangka ini, petugas juga menemukan mesin pompa elektrik yang terhubung dari tanki BBM yang dihubungkan ke jeriken-jerikan yang dibawa oleh kedua tersangka tersebut.

“Jadi mobi ini, tanki bbm-nya sudah di modifikasi dan terhubung dengan jirigen-jirigen yanga ada di dalam mobil. Dan semuanya kami sita, sebagai barang bukti,” ucapnya.

Dikatakannya, para tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegalnya ini selama setahun terakhir dan memperoleh keuntungan dari disvaritas harga penjualan BBM bersusidi tersebut.

Dikatakannya, BBM hasil pengetapannya yang dilakukan para tersangka di SPBU iji, dijual kembali oleh para tersangka ke pengecer bbm seperti pengusaha POM mini dikawasan Samboja.

“Selisih harga jual dengan pembelian Rp1000 perliter, jika mereka mampu mengumpulkan sebanyak 200 liter perhari, maka mereka dapat keuntunga sebanyak Rp200 ribu perharinya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka R dan J dijerat pasal Pasal 40 UU RI Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sudah menanti kedua tersangka ini.

Share.
Leave A Reply