Enam Paket Sabu Disita dari Pria di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial MT (28) diamankan polisi dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,91 gram bruto.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
MT diamankan di pinggir Jalan Inpres IV RT 13, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Balikpapan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai ciri-ciri seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual atau perantara narkotika di kawasan Kuburan Cina, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan MT di kawasan Muara Rapak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam klip bening dan dimasukkan ke dalam kotak rokok X Bold.
Total berat barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar 1,91 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y33S warna biru malam, uang tunai Rp100.000, serta satu bungkus rokok X Bold.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan MT yang diduga telah menyiapkan sabu untuk diedarkan kepada pembeli.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Rabu (21/10/2026).
Setelah diamankan, MT menjalani interogasi awal untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan jaringan pemasok maupun kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Balikpapan.
BACA JUGA
