Balikpapan, Gerbangkaltim.com- Satgas COVID-19 Balikpapan merevisi Surat Edaran (SE) tentang penutupan fasilitas umum dan objek pariwisata.

“Penutupan ini menyesuaikan penetapan zonasi Kota Balikpapan secara nasional yang masuk salam kategori zona oranye,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Sabtu (29/5/2021).

Zulkifli mengatakan, bahwa ada relaksasi jadwal operasional objek-objek wisata, dimana hanya boleh beroperasi di hari kerja sesuai jam kerja.

“Kecuali di waktu tertentu, seperti di akhir pekan seperti Sabtu, Minggu dan juga di hari libur nasional, harus tutup,” tegasnya.

Surat Edaran (SE) terbaru itu tertuang dalam SE nomor 300/1978/Pem tentang revisi SE pengetatan di sektor pariwisata terdahulu. SE yang baru, berlaku sejak 27 Mei.

“Dengan pertimbangan jam kerja itu sekarang tidak terlalu mengkhawatirkan (minim potensi persebaran COVID-19),” ujarnya.

Berdasarkan SE terbaru itu, maka ada pengaturan khusus pada fasilitas umum, tempat wisata dan taman pada daerah yang termasuk dalam zona oranye dan zona merah.

Antara lain, fasilitas umum di kawasan Monpera, Lapangan Merdeka, Melawai-lokasi pembangunan pangkalan Angkatan Laut dan sekitarnya, area lingkungan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, area lingkungan Stadion Batakan, serta Fasum di kawasan Grand City, kecuali fasilitas jalan umumnya, bisa tetap diakses pada hari biasa, kecuali Minggu.

Sementara tempat wisata seperti Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebur Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan
Lingkungan Hidup di Kilometer 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, juga bisa diakses pada hari biasa, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Pertimbangan relaksasi tempat wisata lainnya, yakni beberapa objek wisata memiliki fungsi yang berkaitan dengan sektor lain misalnya pendidikan.

“Seperti Kebun Raya Balikpapan ada fungsi lainnya untuk edukasi. Jadi diberikan relaksasi,” tutupnya

Share.
Leave A Reply