Hingga Juni 2022, Kasus Kekerasan Anak di Balikpapan Ada 30 Kasus
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menyatakan hingga Juni 2022 lalu, kasus kekerasan terhadap anak di Balikpapan terjadi sebanyak sekitar 30 kasus.
Kepala DP3AKB Balikpapan, Alwiati mengatakan, kasus ini didominasi tindakan bullying atau perundungan yang mengakibatkan traumatis tersendiri bagi korban. Dan sebagian besar tindak perundungan ini terjadi di lingkungan sekolah.
“Rata-rata, kata dia, korban perundungan memutuskan untuk tidak bersekolah lantaran ketakutan menerima perlakuan tak menyenangkan di sekolah,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Alwiati menambahkan, sepanjang bulan Juni 2022, ada 20 kasus terjadi pada anak rentang usia 0-18 tahun. Kemudian di atas 18 tahun ada 10 kasus.
“Paling tinggi itu wilayah Balikpapan Selatan dan Utara,” jelasnya.
Dari jumlah kasus tersebut, sambungnya, sebanyak 10 kasus sudah tuntas ditangani, dimana dalam proses penyelesaian, melibatkan berbagai pihak.
Alwiati juga berharap agar ada kontribusi berbagai elemen masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan tindak kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa saja.
“Perlu disampaikan, masyarakat harus sadar lebih memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, di samping kerja sama kami dengan pihak aparat itu juga,” ucapnya.
Sedangkan, untuk kasus penganiayaan istri siri yang juga masih anak dibawah umur dan berkebutuhan khusus. Alwiati mengatakan, pihaknya memang pernah mendapati anak tersebut (RA) pada tahun 2020 silam berada di jalanan dan tidak mengetahui jalan pulang.
“Pada tahun 2020 ditemukan di jalan, kondisinya pada saat ditanyai itu memang (ada kecenderungan) memiliki keterbelakangan, dibawa ke PPA kemudian kita carikan orang tuanya,” ungkapnya.
Kemudian, DP3AKB melakukan asesmen kepada keluarga yang bersangkutan dan sempat membantu agar anak tersebut bisa bersekolah.
“Dibawa ke Dinas Sosial, sempat tinggal sebentar disitu, kemudian dimasukkan ke sekolah di SLBN,” paparnya.
Pihak DP3AKB menganggap tugasnya sudah selesai sampai kepada dikembalikannya anak tersebut kepada keluarga dan membantu menyekolahkannya.
“Jadi setelah bersekolah itu kan kita pikir sudah selesai tugas kita ya, sudah ditangani Dinsos, sudah disekolahkan, sudah dikembalikan ke keluarga juga,” paparnya.
Menanggapi pernikahan siri yang terjadi dengan melibatkan anak tersebut, pihak DP3AKB menjelaskan hal ini tidak dibenarkan.
BACA JUGA