JAKARTA, GERBANGKALTIM. COM- Indonesia Police Watch (IPW) menengarai adanya keberpihakan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan tersangka AJ, EJ dan E dalam perkara membuat keterangan palsu dalam surat otentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito. Kasus pidana surat palsu ini mengakibatkan korban Katarina Bonggo warsito kehilangan aset miliknya berupa toko serta hasil hasil usaha dari toko karena beralih pada tersangka AJ

Bahkan, keberpihakan dan ketidaknetralan penyidik tersebut secara nyata dilakukan ketika diketahui kebohongan informasi dari pengiriman berkas ke kejaksaan atas tersangka A J atas laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021.
Dalam surat tanggal 28 Agustus 2023 berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya dengan nomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto menyebutkan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Padahal, hingga saat ini para tersangka tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan.
Ironinya, tersangka yang tidak pernah ditahan itu, diakui oleh pihak kepolisian berdasarkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor: R/368/I/RES 1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2024 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama AJ dan kawan-kawan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan.

Kenyataan ini menunjukkan adanya Ketidakprofesionalan, keberpihakan dan ketidaknetralan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jelas telah melanggar dari sumpah jabatan sebagai anggota Polri dan menyimpang dari Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tupoksi penegakan hukum. Ini terlihat jelas pada surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kapolda Metro Jaya bernomor: B- 7679/M.1.4/Eku.1/08/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 dimana penyidik tidak melampirkan identitas tersangka, surat panggilan saksi-saksi ke dalam berkas perkara.

Dalam kasus dugaan pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik hak milik ruko di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk Jakarta itu, AJ ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 melalui surat bernomor: S.Tap/478/VI/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kombes Hengki Haryadi.

Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dikirim pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum. Sedang pemberitahuan penetapan tersangka untuk E dan EJ bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023.

Penetapan tersangka bagi E yang merupakan biksuni salah satu vihara besar di Jakarta dan EJ ini sangat berliku hingga perlu dikeluarkan tujuh kali surat perintah penyidikan dari laporan polisi yang dibuat Katarina Bonggo Warsito bernomor 2750 yang dilaporkan 28 Mei 2021. Surat perintah penyidikan pertama keluar setelah 16 bulan pelaporan yakni dengan nomor: SP. Sidik/1719/IX/2022/Ditreskrimum tertanggal 21 September 2021. Kemudian kedua, surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/2191/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 24 November 2022.
Surat perintah penyidikan ketiga keluar dengan nomor: SP. Sidik/13/I/2023/Ditreskrimum tertanggal 4 Januari 2023. Ke-empat bernomor: SP. Sidik/361/II/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Februari 2023. Kelima nomor: SP. Sidik/1255/V/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Mei 2023. Ke-enam, dengan nomor: SP. Sidik/1359/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2023. Terakhir, ketujuh bernomor: SP. Sidik/2064/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 19 September 2023.
Perkara ini diadukan oleh korban Katarina kepada IPW setelah upaya korban berkali-kali mempertanyakan perkembangan perkaranya pada penyidik. IPW berharap fungsi pengawas penyidikan dan juga pengawasan melekat dari Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 dapat diterapkan pada kasus ini. Dari informasi diketahui berkas perkara penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, saat ini telah bolak balik dari kepolisian ke Kejaksaan dan sebaliknya.

Oleh karenanya, IPW berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengevaluasi kinerja anggotanya dalam melakukan tupoksi penegakan hukum yang berkomitmen bahwa anggota Polri harus profesional, proposional dan prosedural. Sehingga kepercayaan masyarakat tetap tinggi terhadap Polri.

Hal ini sangat diperlukan, karena dari kasus yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito tersebut, hanya satu penyidik saja yang dikenakan sidang etik yaitu atas nama Iptu Bambang Sri Hartoyo. Itu terjadi, setelah Kapolda Metro Jaya mengeluarkan keputusan bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo.
Pemeriksaan terhadap Iptu Bambang yang menyalahgunakan kewenangan itu telah dilakukan pada bulan Agustus tahun lalu melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/111/VIII/2023/BIDPROPAM tanggal 21 Agustus 2023. Bahkan penyidik Polda Metro Jaya itu juga dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP.A/35/I/2023/Subbagyanduan tanggal 31 Januari 2023. (*/gk)

 

Share.
Leave A Reply