IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam, Dugaan Penahanan Melebihi Batas Waktu

 

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dan Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Keduanya diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menahan tersangka Suharyono sekitar 11 jam setelah masa penahanannya berakhir.

Kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW, Arianto Hulu, mengatakan laporan tersebut telah diajukan secara elektronik melalui sistem pengaduan Propam Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80.

“Klien kami seharusnya dibebaskan demi hukum karena masa perpanjangan penahanan selama 40 hari yang diberikan Kejaksaan Negeri Depok telah berakhir pada 29 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan baru dikeluarkan dari rumah tahanan keesokan harinya untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Arianto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Menurut Arianto, perpanjangan penahanan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 berlaku sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026. Kendati demikian, Suharyono masih berada di Rumah Tahanan Polsek Bojong Gede hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada 30 Juni 2026 sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses tahap dua.

Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-1238/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Arianto menilai tindakan tersebut telah mengabaikan hak asasi kliennya karena terdapat jeda waktu ketika masa penahanan telah berakhir, tetapi belum ada dasar hukum baru yang menjadi landasan penahanan.

Laporan pengaduan Tim Bantuan Hukum IPW tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/2026070100163. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penahanan terhadap Suharyono tanpa status hukum yang jelas selama kurang lebih 11 jam.

Arianto mengapresiasi kecepatan tindak lanjut Propam Polri. Menurut dia, hanya sehari setelah laporan diajukan, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa pengaduan telah diteruskan dari Divpropam Polri kepada Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 2 Juli 2026 yang menyatakan laporan telah dilimpahkan ke Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan, pada malam harinya pihak kuasa hukum juga memperoleh konfirmasi dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditangani oleh Unit 1 Subbid Paminal.

Meski demikian, Arianto mencatat bahwa surat SP3D tersebut belum mencantumkan identitas anggota Polri yang menjadi terlapor, melainkan hanya menjelaskan pokok pengaduan terkait keberatan atas tindakan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok yang melakukan pelimpahan tahap dua setelah masa penahanan berakhir.

Tim Bantuan Hukum IPW berharap Bidpropam Polda Metro Jaya dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara dalam proses peradilan pidana. (Gk)

Tinggalkan Komentar