Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Balikpapan mencatat sampau saat ini sudah ada 4 laporan yang masuk terkait pencemaran lingkungan di Kota Balikpapan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, keempat laporan yang masuk ke DLH itu masing-masing pengupasan lahan, laporan terkait pembuangan lumpur, pengupasan lahan di perumahan, dan dugaan pencemaran lingkungan akibat limba air. Laporan ini masuk dalam kurun waktu dari Januari hingga Agustus 2022.

“Laporan pembuangan lumpur dilaut sekitar wilayah Manggar, setelah diverifikasi dengan pihak pertamina memang ada pembuangan lumpur sesuai izin, cuma itu bukan limbah tapi hasil pengangkatan lumpur yang dibuang kembali dan sudah ada izin cuma bergeser dari titik seharusnya dan ini sudah diproses Gakkum,” ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Adapun terkait pengupasan lahan di perumahan atau mangrove, lanjut Sudirman, DLH bersama dengan Satpol PP dan Bagian Perizinan Kota Balikpapan sudah melakukan sidak ke lapangan.

“Setiap kerusakan lingkungan kami harapkan ada koordinasi dari semua pihak, baik dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga stake holder terkait,” tegasnya.

Sedangkan untuk dugaan pencemaran limbah air yang terjadi di Teritip, lanjutnya, DLH sudah menurunkan petugas untuk mengecek ke lokasi.

“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah ada pelanggaran atau tidak karena tidak bisa berandai-andai apakah ada pelanggaran pembuangan limbah atau ada yang lainnya, jika ada tindakannya akan sesuai aturan,” paparnya.

Dimana DLH Balikpapan bekerja sesuai langkah-langkah dan saling berkoordinasi, peringatan bisa mulai dari teguran, sangsi atau langkah lain yang sifatnya tidak mengulang kembali.

“Setelah dicek baru akan diketahui, apakah berbahaya bagi lingkungan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Dirut Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), Purnamawati membenarkan ada kesepakatan antara warga dengan PTMB.

“Setelah pertemuan yang cukup alot, maka ada kesepakatan bersama antara warga dan PTMB Balikpapan dalam pertemuan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa kesepakatan diantaranya pihak PTMB akan membangunkan bak retensi dan bak lagoon, agar supaya dapat menampung lebih banyak sisa produksi yang selama ini dibuang ke sungai. Dan selain itu juga, sebelum masuk ke bak retensi dan bak lagoon, akan dilakukan pengangkutan terhadap sisa buangan produksi.

“Dan sebelum bangunan baru tersebut, kami akan menggunakan truk angkut untuk pembuangan tersebut. Jadi tidak melaksanakan pembuangan ke sungai lagi,” paparnya.

Purnamawati menambahkan, sebenarnya bak retensi dan lagoon sendiri sudah direncanakan akan dibangun sejak satu tahun lalu.

“Perencanaan bangunan tersebut sudah direncanakan dari tahun lalu, tapi belum terlaksana. Dan warga juga telah meminta pertemuan lagi dengan pemerintah, yaitu DLH dan DPU paling lambat 11 September 2022 mendatang,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply